-->

Artis Jupiter Fortissimo Ditangkap Polda Metro Jaya dengan Barang Bukti Sabu di Kosannya

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Artis Jupiter Fortissimo Ditangkap Polda Metro Jaya dengan Barang Bukti Sabu di Kosannya. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.


Rabu, 13 Februari 2019 16:14 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap seorang artis bernama Jansen Talloga atau yang akrab disapa Jupiter Fortisino. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/2/2019) sekira pukul 07.30 WIB dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Berdasarkan identitas tersangka, Jansen berprofesi sebagai seniman atau publik figur.

Tidak sendiri, Jansen ditangkap bersama dengan penyalur narkoba kepadanya yang bernama Eko Agus Iswanto alias Ngadilan.

“Kita amankan di kediaman pelaku (kosan pelaku) di Jalan Tawakal, Grogol, Petamburan Jakarta Barat. Artis inisial JT dan satu rekannya inisial EI. Pemeriksaan masih berlangsung,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (13/2/2019) sore.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 (satu) buah tempat kacamata warna coklat yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sahu dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) buah tabung kaca (cangklong), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Vivo, 1 (satu) set alat penghisap sabu dan . 2 (dua) buah korek api gas. 


Sedangkan pada Ngadilan terdapat barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok.

“Pemeriksaan urine sudah positif ya,” singkat Kabid Humas.

“Kita sudah proses penyidikan dan pengembangan dari barang bukti yang sudah diamankan. Tersangka masih dalam proses penyidikan,” tambah Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M. Iqbal Simatupang, SIK.

Teresangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Artis Jupiter Fortissimo Ditangkap Polda Metro Jaya dengan Barang Bukti Sabu di Kosannya . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel