Alokasi Beban Gaji CPNS K-2 Dan P3K Lewat APBD Dikaji Ulang
pada tanggal
Saturday, February 9, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Alokasi Beban Gaji CPNS K-2 Dan P3K Lewat APBD Dikaji Ulang . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Ambon,mollucastimes.com-Sehubungan dengan formasi CPNS K-2 sementara kembali dilimpahkan ke daerah untuk dikaji kembali seiring dengan pengalokasian pembebanan gaji dan lain-lain bagi P3K dalam APBD masing-masing daerah oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Drs. Benedictus Selanno, M.Si, Kamis 07/02/19
"Persoalan yang dialami oleh masing-masing daerah adalah masalah pembayaran gaji dan lain-lain bagi CPNS K-2 dan P3K yang semuanya dibebankan dalam APBD. Padahal, APBD masing-masing Kabupaten Kota telah ditetapkan. Bahkan didalam batang tubuh APBD semua anggaran sudah didudukkan pada porsi masing-masing sehingga sangat sulit dibongkar kembali untuk pembayaran belanja pegawai," akunya.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan para Kepala Daerah terkait dengan pembebanan gaji baik untuk K-12 maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) menurutnya harus dikaji kembali.
"Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah ditetapkan tidak dapat dirubah khusus untuk P3K. Kedua sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh P3K sama dengan PNS, tetapi mengapa dalam hal pembiayaan harus berbeda. Selanjutnya, dari segi kemampuan pembiayaan sangat sulit antara kota besar dan kota kecil. Pembebanan APBD Kota Surabaya atau Jakarta sangat berbeda dengan Kota Ambon," ungkapnya.
Hal-hal ini tambahnya, yang kemudian membuat Wali Kota Pare Pare, salah satu anggota Apeksi menyatakan keberatan atas kebijakan Pemerintah Pusat tentang pembebanan gaji atau belanja P3K dalam APBD.
"Karena itu, seluruh Kepala Daerah tidak menyetujui serta menarik pernyataan kesanggupan untuk membiayai P3K dari APBD. Sementara untuk Kota Ambon, kita akan berkoordinasi dengan Pak Wali Kota dan menunggu keputusan yang akan diambil," pungkasnya (MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Alokasi Beban Gaji CPNS K-2 Dan P3K Lewat APBD Dikaji Ulang . Silahkan membaca berita lainnya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Drs. Benedictus Selanno, M.Si, Kamis 07/02/19
"Persoalan yang dialami oleh masing-masing daerah adalah masalah pembayaran gaji dan lain-lain bagi CPNS K-2 dan P3K yang semuanya dibebankan dalam APBD. Padahal, APBD masing-masing Kabupaten Kota telah ditetapkan. Bahkan didalam batang tubuh APBD semua anggaran sudah didudukkan pada porsi masing-masing sehingga sangat sulit dibongkar kembali untuk pembayaran belanja pegawai," akunya.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan para Kepala Daerah terkait dengan pembebanan gaji baik untuk K-12 maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) menurutnya harus dikaji kembali.
"Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah ditetapkan tidak dapat dirubah khusus untuk P3K. Kedua sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh P3K sama dengan PNS, tetapi mengapa dalam hal pembiayaan harus berbeda. Selanjutnya, dari segi kemampuan pembiayaan sangat sulit antara kota besar dan kota kecil. Pembebanan APBD Kota Surabaya atau Jakarta sangat berbeda dengan Kota Ambon," ungkapnya.
Hal-hal ini tambahnya, yang kemudian membuat Wali Kota Pare Pare, salah satu anggota Apeksi menyatakan keberatan atas kebijakan Pemerintah Pusat tentang pembebanan gaji atau belanja P3K dalam APBD.
"Karena itu, seluruh Kepala Daerah tidak menyetujui serta menarik pernyataan kesanggupan untuk membiayai P3K dari APBD. Sementara untuk Kota Ambon, kita akan berkoordinasi dengan Pak Wali Kota dan menunggu keputusan yang akan diambil," pungkasnya (MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Alokasi Beban Gaji CPNS K-2 Dan P3K Lewat APBD Dikaji Ulang . Silahkan membaca berita lainnya.