Polsek Bantargebang Ringkus Komplotan Begal "Kelompok Jabrik"
pada tanggal
Wednesday, January 16, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Bantargebang Ringkus Komplotan Begal "Kelompok Jabrik". Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Rabu, 16 Januari 2019 07:11 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bantargebang menangkap empat pelaku begal yang tergabung dalam kelompok Jabrik pada Senin (14/1/2019) malam. Keempat pelaku itu RI (19 tahun), MS (18 tahun), T (18 tahun) dan MD (18 tahun).
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo mengatakan, kelompok begal 'Jabrik' itu selalu melakukan aksi kejahatannya pada subuh.
"Kelompok begal ini sering lakukan aksinya pada dini hari, sekira pukul 02.00 WIB dinihari hingga menjelang subuh," katanya di Mapolsek Bantargebang, Selasa (15/1/2019).
Keempat pelaku itu ditangkap di warung jamu saat menenggak minuman keras (miras) di Jalan Raya Bantargebang Setu Kota Bekasi.
Kapolsek mengungkapkan aksi komplotan begal terbilang sadis, mereka tidak segan melukai korbannya saat menjalankan aksi. "Begal ini cukup sadis, dari data kami sudah lakukan empat kali. Satu kali pernah sampai bacok paha korbannya hingga nanjap goloknya," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari laporan Antonius (21 tahun) yang menjadi korban begal di Kampung Babakan, Gang Air Mancur, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, pada Jumat (11/1/2019) pukul 02.00 dini hari.
Korban yang dibegal sepeda motornya itu menceritakan kronologis dan ciri-ciri pelaku yang merampas sepeda motornya.
"Setelah hasil penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang jelaskan korban, kita lakukan pengejaran dan didapatkan para pelaku ini sedang nongkrong di warung jamu itu, langsung kita tangkap," jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan itu sempat terjadi kejar-kejaran hingga perlawanan dari pelaku T (18 tahun) dan MS (18 tahun) sehingga kaki keduanya diberikan timah panas.
"Saat penangkapan dua pelaku melawan petugas dengan mengancam menggunakan golok. Kita ambil tindak tegas dengan menembak kakinya," ucapnya.
Kapolsek mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan atau kelompok yang masih berhubungan dengan para pelaku. Termasuk penadah yang menampung sepeda motor hasil kejahatannya.
"Dari data kita pelaku sudah lakukan aksinya sebanyak empat kali. Para pelaku ini nganggur, hasilnya buang senang-senang. Tapi masih lakukan pendalaman terkait jumlah aksi kejahatan mereka di wilayah lain maupun pelaku lainnya. Untuk sementara motor hasil begalnya dijual melalui online," terang Kapolsek.
Pihaknya juga menangkap pemilik warung jamu yang menjual miras tempat para pelaku nongkrong. "Pemilik warung miras berinisial A (47 tahun) kita amankan juga, karena menjual miras ilegal tanpa izin. Kita jerat pasal 204 ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu pisau, satu stik baseball, dan satu unit sepeda motor pelaku. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Bantargebang Ringkus Komplotan Begal "Kelompok Jabrik" . Silahkan membaca berita lainnya.
Rabu, 16 Januari 2019 07:11 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bantargebang menangkap empat pelaku begal yang tergabung dalam kelompok Jabrik pada Senin (14/1/2019) malam. Keempat pelaku itu RI (19 tahun), MS (18 tahun), T (18 tahun) dan MD (18 tahun).
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo mengatakan, kelompok begal 'Jabrik' itu selalu melakukan aksi kejahatannya pada subuh.
"Kelompok begal ini sering lakukan aksinya pada dini hari, sekira pukul 02.00 WIB dinihari hingga menjelang subuh," katanya di Mapolsek Bantargebang, Selasa (15/1/2019).
Keempat pelaku itu ditangkap di warung jamu saat menenggak minuman keras (miras) di Jalan Raya Bantargebang Setu Kota Bekasi.
Kapolsek mengungkapkan aksi komplotan begal terbilang sadis, mereka tidak segan melukai korbannya saat menjalankan aksi. "Begal ini cukup sadis, dari data kami sudah lakukan empat kali. Satu kali pernah sampai bacok paha korbannya hingga nanjap goloknya," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari laporan Antonius (21 tahun) yang menjadi korban begal di Kampung Babakan, Gang Air Mancur, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, pada Jumat (11/1/2019) pukul 02.00 dini hari.
Korban yang dibegal sepeda motornya itu menceritakan kronologis dan ciri-ciri pelaku yang merampas sepeda motornya.
"Setelah hasil penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang jelaskan korban, kita lakukan pengejaran dan didapatkan para pelaku ini sedang nongkrong di warung jamu itu, langsung kita tangkap," jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan itu sempat terjadi kejar-kejaran hingga perlawanan dari pelaku T (18 tahun) dan MS (18 tahun) sehingga kaki keduanya diberikan timah panas.
"Saat penangkapan dua pelaku melawan petugas dengan mengancam menggunakan golok. Kita ambil tindak tegas dengan menembak kakinya," ucapnya.
Kapolsek mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan atau kelompok yang masih berhubungan dengan para pelaku. Termasuk penadah yang menampung sepeda motor hasil kejahatannya.
"Dari data kita pelaku sudah lakukan aksinya sebanyak empat kali. Para pelaku ini nganggur, hasilnya buang senang-senang. Tapi masih lakukan pendalaman terkait jumlah aksi kejahatan mereka di wilayah lain maupun pelaku lainnya. Untuk sementara motor hasil begalnya dijual melalui online," terang Kapolsek.
Pihaknya juga menangkap pemilik warung jamu yang menjual miras tempat para pelaku nongkrong. "Pemilik warung miras berinisial A (47 tahun) kita amankan juga, karena menjual miras ilegal tanpa izin. Kita jerat pasal 204 ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu pisau, satu stik baseball, dan satu unit sepeda motor pelaku. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Bantargebang Ringkus Komplotan Begal "Kelompok Jabrik" . Silahkan membaca berita lainnya.