Polda Metro Jaya Kembali Limpahkan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet
pada tanggal
Thursday, January 10, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polda Metro Jaya Kembali Limpahkan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kamis, 10 Januari 2019 13:12 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus berita bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari ini, Kamis, 10 Januari 2019. Berkas sempat dikembalikan karena belum lengkap.
"Ya hari ini kita serahkan kembali berkas perkara Ibu Ratna Sarumpaet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas Ratna kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada awal Desember 2018. Penyidik diminta untuk melengkapi keterangan saksi maupun tersangka. Dengan melengkapi kekurangan diharapkan setelah penyerahan kali ini, bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sebelumnya, pelimpahan berkas direncanakan pada Senin, 7 Januari 2019 namun batal.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nico Purba mengatakan, pihaknya yakin berkas Ratna Sarumpaet akan P21 sebelum 1 Februari.
“Dari kami sendiri perkara ini P21 sebelum masa tahanan berakhir pada 1 Februari. Semoga kami dapat melakukan koordinasi dengan baik untuk memenuhi materi pidana,” kata AKP Nico Purba saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
AKP Nico menjelaskan, dalam berkas yang sudah diperbaharui itu, penyidik telah mengikuti seluruh petunjuk jaksa, di antaranya memanggil saksi baru. Pengamat politik Rocky Gerung, AKP Nico menyebut, merupakan salah satu saksi baru yang dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait Ratna Sarumpaet.
Dari berkas perkara No.685/XI/2018/Dit. Reskrimum, budayawan dan aktivis Ratna Sarumpaet diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau informasi bohong, dan dengan sengaja menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Akibat perbuatannya itu, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang perubahan UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No. RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polda Metro Jaya Kembali Limpahkan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet . Silahkan membaca berita lainnya.
Kamis, 10 Januari 2019 13:12 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus berita bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari ini, Kamis, 10 Januari 2019. Berkas sempat dikembalikan karena belum lengkap.
"Ya hari ini kita serahkan kembali berkas perkara Ibu Ratna Sarumpaet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas Ratna kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada awal Desember 2018. Penyidik diminta untuk melengkapi keterangan saksi maupun tersangka. Dengan melengkapi kekurangan diharapkan setelah penyerahan kali ini, bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sebelumnya, pelimpahan berkas direncanakan pada Senin, 7 Januari 2019 namun batal.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nico Purba mengatakan, pihaknya yakin berkas Ratna Sarumpaet akan P21 sebelum 1 Februari.
“Dari kami sendiri perkara ini P21 sebelum masa tahanan berakhir pada 1 Februari. Semoga kami dapat melakukan koordinasi dengan baik untuk memenuhi materi pidana,” kata AKP Nico Purba saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
AKP Nico menjelaskan, dalam berkas yang sudah diperbaharui itu, penyidik telah mengikuti seluruh petunjuk jaksa, di antaranya memanggil saksi baru. Pengamat politik Rocky Gerung, AKP Nico menyebut, merupakan salah satu saksi baru yang dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait Ratna Sarumpaet.
Dari berkas perkara No.685/XI/2018/Dit. Reskrimum, budayawan dan aktivis Ratna Sarumpaet diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau informasi bohong, dan dengan sengaja menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Akibat perbuatannya itu, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang perubahan UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No. RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polda Metro Jaya Kembali Limpahkan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet . Silahkan membaca berita lainnya.