-->

Pemkab Malaka Buang Sampah di Kawasan Hutan Lindung

Sampah yang dibuang di hutan Wemer.

sergap.id, WAMER – Dengan alasan belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka melalui Dinas PUPR Bidang Kebersihan tega membuang sampah di kawasan hutan lindung Wemer.

Pemanfaatan hutan lindung sebagai tempat pembuangan sampah itu telah berlangsung lama. Ironisnya, sampah-sampah tersebut dibuang begitu saja dan penyebarannya tidak terkontrol.

Akibatnya, ekosistem hutan menjadi rusak, bau menusuk dimana-mana dan berpotensi menjadi sarang penyakit.

Maria Da Costa, wanita paruh baya yang dihampiri SERGAP saat hendak ke kebunnya, mengatakan, setiap hari dirinya selalu melewati tempat pembuangan sampah Wemer ketika akan ke kebun.

“Tumpukan sampah ini sudah lama. Itu sejak tahun 2014, ketika jalan Wemer tidak digunakan lagi akibat longsor. Jalan ini hanya bisa digunakan pada musim kemarau. Sekarang ini jalan ini (Wemer) tidak dipakai lagi, karena ada jalan baru Welaus. Mungkin karena itu, sehingga area hutan ini dijadikan tempat pembuangan sampah,” papar Maria sambil menutup mulutnya akibat bau sampah yang menyengat.

Hal serupa disampaikan Juana Xinanes, warga setempat yang memiliki kebun di dekat hutan Wemer.

“Pembuangan sampah di kawasan ini sudah lama terjadi. Hampir setiap hari mereka buang sampah di sini menggunakan truk,” kata ibu petani itu.

Kabid Kebersihan Dinas PUPR Malaka, Yanuarius Tae Seran, mengakui bahwa selama ini kawasan hutan Wemer dijadikan TPA.

“Saat ini, sampah yang di kumpulkan kita buang pada tempat-tempat yang menjadi TPA sementara, seperti hutan Wemer dan hutan Kateri,” ucap Yanuarius kepada SERGAP per telepon, Minggu (27/1/19) malam.

Alasannya, kata dia, saat ini Malaka belum memiliki TPA. Karena untuk pengadaan TPA, Pemkab Malaka membutuhkan dana yang sangat besar.

“Kita sudah usulkan ke provinsi, diharapkan dieksekusi melalui APBN,” ujarnya.

Sampah di hutan Wemer. Tampak warga menutup hidung saat melewati TPA ini.

Yanuarius menjelaskan, sekarang ini pihaknya sedang konsen menyiapkan tempat penampungan sampah yang akan dipasang di sepanjang jalan protokol di Betun, ibukota Malaka.

“Tempat sampah akan ditempatkan di setiap jarak 50 meter,” katanya.

Menurut Yanuarius, program perang melawan sampah sudah dilaksanakan oleh OPD dan intansi non pemerintah.

Ada tiga hal utama yang perlu diperhatikan, yakni jangan buang sampah di sembarang tempat, jangan membiarkan sampah yang ada di depan mata, dan jangan memberi kesempatan orang lain membuang sampah di sembarangan tempat.

Sebelumnya, Bupati Malaka, Stef Bria Seran mengajak masyarakat Malaka untuk mengeroyok siapa saja yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Hal ini disampaikan Bria Seran usai mengikuti acara orientasi caleg Partai Nasdem dan Konsolidasi Pemenangan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 di Hotel Ramayana Betun, Kamis (15/01/19).

Kata Bria Seran, kedepan akan ada gerakan perang melawan sampah. Ada tiga item kegiatan penting, pertama, tidak boleh membuang sampah di sembarang tempat.

“Kalau ditegur dan melawan, keroyok saja dia. Kedua, apabila ada sampah di depan segera pilih. Ketiga, di setiap 50 meter harus tersedia kotak sampah,” tegasnya.

Bria Seran menjelaskan, diksi keroyok yang dia sebut artinya memberi perhatian, memberi pelajaran atau menasihati orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Sampah di hutan Wemer.

Sementara bagi ASN yang kedapatan membuang sampah sembarang, kata Bria Seran, yang bersangkutan akan langsung dicopot dari jabatan atau diberikan sanksi berat lainnya. (sel/sel)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemkab Malaka Buang Sampah di Kawasan Hutan Lindung . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel