-->

12 OPD Terima Penghargaan Dari Ombusmen

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul 12 OPD Terima Penghargaan Dari Ombusmen. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

AMBON,PELAGANDONG.COM :Sebanyak 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terima penghargaan dari  Ombusman Perwakilan Provinsi Maluku terbaik dalam pelayanan publik.

Ombusman Perwakilan Provinsi Maluku memberikan apresiasi berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di tahun 2018 dalam apel pagi yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Selasa (22/1/2019).

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memberikan apresiasi kepada 12 OPD yang menerima apresiasi dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku.

“Apresiasi yang diperoleh 12 OPD merupakan hal yang membanggakan, namun tidak memuaskan, karena kepuasan hanya ada bagi orang-orang yang sudah tidak mau bekerja lebih giat bagi kami semakin banyak penghargaan yang diperoleh semakin memunculkan ketidakpuasan mempertahankannya akan jauh lebih susah dari sekedar meraih,” jelasnya.

Dia mengakui, Ombusman telah memberikan perhatian dan membina Kota Ambon sehingga, bisa keluar dari zona yang memprihatinkan bahkan melompat menjadi kota yang terbaik di Indonesia dari tingkat kelayakan pelayanan publik.

Meskipun lanjut dia, pada tahun 2017 Kota Ambon berada pada zona merah.

“Kita pernah memperoleh zona merah namun, saat ini kita masuk dalam zona hijau,” ungkapnya.

Sementara itu kepala ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamet menambahkan, pihaknya secara pribadi merasa bangga dengan apresiasi yang diperoleh oleh Kota Ambon.

“Kalau dulu Kota Ambon tidak berada di posisi belakang namun, tahun 2018 Kota Ambon mendapat pelayanan publik terbaik dan masuk dalam zona hijau bukan hanya 1 atau 2 tapi 12 OPD yang memperolah apresiasi yang luar biasa,” ungkapnya (PG-02) .


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 12 OPD Terima Penghargaan Dari Ombusmen . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel