Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Keuangan, BPKAD Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah, Bansos, Dana Kelurahan
pada tanggal
Monday, December 10, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Keuangan, BPKAD Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah, Bansos, Dana Kelurahan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon khususnya mengelola dan menggunakan Dana Hibah, Bantuan Sosial dan Dana Kelurahan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini dikatakan Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Ambon, Mientje Tupamahu, SH mewakili Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH saat membuka Sosialisasi Paket Regulasi Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Dana Kelurahan yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Senin 10/12/18.
"Sebagai konsekuensi dari paket regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Dana Kelurahan terkait Cara Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Bagi Perusahaan Daerah, Instansi Vertikal, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga, Individu serta Kelurahan yang berkedudukan di lingkup Pemerintah Kota Ambon," jelas Tupamahu.
Dikatakan, pengelolaan keuangan yang dilakukan harus mengikuti prinsip Good Governance yang transparan, akuntabel, kesetaraan dan efisien.
"Hal ini berlaku bagi pengelolaan dana hibah, bantuan kelurahan mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan serta penatausahaan pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi. Sebab itu, dalam menyerahkannya, Pemerintah Kota Ambon lebih dulu menetapkan jumlah, tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna, tepat manfaat serta tepat administrasi. Selain itu diharapkan kerjasama yang baik dari seluruh penerima sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam struktur pengelolaan hibah, bantuan sosial harus memenuhi kriteria sesuai dengan regulasi.
"Dalam peruntukannya pengelolaan harus dilaksanakan secara spesifik, bersifat tidak terus menerus, mempunyai nilai manfaat serta memenuhi persyaratan. Sedangkan dana kelurahan digunakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sesuai regulasi yang berlaku," tandasnya.
Diakui Tupamahu, dalam pemeriksaan oleh lembaga pengawasan banyak mendapat temuan berulang bahkan lambat dalam proses tindaklanjut.
"Pada umumnya, penerima hibah dan bantuan sosial kurang memberikan respon yang baik dalam penyampaian laporan pertangungawaban penggunaan dana hibah dan bantuan sosial kepada Pemerintah Kota Ambon. Kemudian juga banyak organisasi yang belum memiliki legitimasi. Oleh karena itu dalam sosialisasi ini diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat memperbaiki sistim administrasi pengelolaan dana. Sehingga dengan demikian pengelolaan keuangan terimplementasi lewat Good Public Governance," tutupnya.
Sementara itu, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini menurut Ketua Panitia Pelaksana Ivana Tuhumena, SE, M.SI adalah meningkatkan tata cara pengelolaan dana hibah, bantuan sosial dan dana kelurahan.
"Selain itu juga meningkatkan penyelesaian penyusunan laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibiayai oleh dana hibah, bantuan sosiall serta dana kelurahan, guna menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pengelolaan dana-dana dimaksud tahun anggaran 2019," pungkas Tuhumena.
Nara sumber yang dihadirkan dalam sosialisasi tersebut daiantaranya Kasubdit Perencanaan Anggaran Wilayah II Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Simon Saimima, S.STP, M.SI serta Kasubdit Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Sofian, M.SI. (MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Keuangan, BPKAD Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah, Bansos, Dana Kelurahan . Silahkan membaca berita lainnya.
Hal ini dikatakan Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Ambon, Mientje Tupamahu, SH mewakili Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH saat membuka Sosialisasi Paket Regulasi Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Dana Kelurahan yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Senin 10/12/18.
"Sebagai konsekuensi dari paket regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Dana Kelurahan terkait Cara Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Bagi Perusahaan Daerah, Instansi Vertikal, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga, Individu serta Kelurahan yang berkedudukan di lingkup Pemerintah Kota Ambon," jelas Tupamahu.
Dikatakan, pengelolaan keuangan yang dilakukan harus mengikuti prinsip Good Governance yang transparan, akuntabel, kesetaraan dan efisien.
"Hal ini berlaku bagi pengelolaan dana hibah, bantuan kelurahan mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan serta penatausahaan pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi. Sebab itu, dalam menyerahkannya, Pemerintah Kota Ambon lebih dulu menetapkan jumlah, tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna, tepat manfaat serta tepat administrasi. Selain itu diharapkan kerjasama yang baik dari seluruh penerima sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam struktur pengelolaan hibah, bantuan sosial harus memenuhi kriteria sesuai dengan regulasi.
"Dalam peruntukannya pengelolaan harus dilaksanakan secara spesifik, bersifat tidak terus menerus, mempunyai nilai manfaat serta memenuhi persyaratan. Sedangkan dana kelurahan digunakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sesuai regulasi yang berlaku," tandasnya.
Diakui Tupamahu, dalam pemeriksaan oleh lembaga pengawasan banyak mendapat temuan berulang bahkan lambat dalam proses tindaklanjut.
"Pada umumnya, penerima hibah dan bantuan sosial kurang memberikan respon yang baik dalam penyampaian laporan pertangungawaban penggunaan dana hibah dan bantuan sosial kepada Pemerintah Kota Ambon. Kemudian juga banyak organisasi yang belum memiliki legitimasi. Oleh karena itu dalam sosialisasi ini diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat memperbaiki sistim administrasi pengelolaan dana. Sehingga dengan demikian pengelolaan keuangan terimplementasi lewat Good Public Governance," tutupnya.
Sementara itu, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini menurut Ketua Panitia Pelaksana Ivana Tuhumena, SE, M.SI adalah meningkatkan tata cara pengelolaan dana hibah, bantuan sosial dan dana kelurahan.
"Selain itu juga meningkatkan penyelesaian penyusunan laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibiayai oleh dana hibah, bantuan sosiall serta dana kelurahan, guna menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pengelolaan dana-dana dimaksud tahun anggaran 2019," pungkas Tuhumena.
Nara sumber yang dihadirkan dalam sosialisasi tersebut daiantaranya Kasubdit Perencanaan Anggaran Wilayah II Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Simon Saimima, S.STP, M.SI serta Kasubdit Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Sofian, M.SI. (MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Keuangan, BPKAD Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah, Bansos, Dana Kelurahan . Silahkan membaca berita lainnya.