-->

Terdakwa cabul divonis penjara tanpa hadiri persidangan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Terdakwa cabul divonis penjara tanpa hadiri persidangan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Asali alias Sali, terdakwa yang mencabuli dan menyetubuhi anak sendiri yang masih berada di bawah umur, namun terdakwa tidak hadir di ruang ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Terdakwa cabul divonis penjara tanpa hadiri persidangan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel