pada tanggal
Saturday, December 8, 2018
Resahkan Masyarakat di Facebook, Kapolres Banggai Dampingi Haris Madopi Minta Maaf kepada Masyarakat
Tribratanewspoldasulteng.com – Hariono Madopi (32), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk itu, memposting kalimat di media sosial (Facebook) yang meresahkan masyarakat, khususnya umat muslim di Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, mengungkapkan, awalnya pada 4 November 2018 lalu, Hariono Madopi yang berprofesi sebagai pedagang ayam potong ini memposting kalimat di media sosial yang meresahkan masyarakat Muslim di Kabupaten Banggai.
“Akhirnya polisi bersama masyarakat langsung mengamankannya,” ungkap Kapolres Banggai kepada awak media, Selasa (4/12).
Kapolres menyatakan, Hariono Madopi bias dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang postingan di media sosial yang menyebabkan keresahan, permusuhan dan SARA. Namun, laporan masyarakat itu dicabut. Sehingga Polres Banggai tidak memproses dan membinanya lebih baik.
“Terutama tidak lagi mengonsumsi miras,” kata Kapolres.
Dikatakan, kasus ini menjadi contoh agar masyarakat cerdas dalam menggunakan media sosial. Jangan memposting status yang menimbulkan ujaran kebencian SARA dan meresahkan masyarakat.
“Postingan di medsos harus mempunyai nilai kebaikan,” tutur AKBP Moch. Sholeh.
Kapolres menegaskan, jika ada postingan yang menimbulkan keresahan, maka pihaknya tidak segan-segan memproses hokum. “Saya berjanji akan memproses hukum pelakunya,” tegas orang pertama di Polres Banggai tersebut.
AKBP Moch. Sholeh berharap, semoga masalah Hariono Madopi ini menjadi pelajaran bagi semuanya, agar bijak dalam bermedia sosial. Apalagi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Sementara itu, dihadapan Kapolres Banggai dan anggota Biker Subuhan Luwuk, Hariono Madopi meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang . Silahkan membaca berita lainnya.