-->

RAPERDA PROVINSI SULTENG TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DISOSIALISASIKAN DI TOLITOLI

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul RAPERDA PROVINSI SULTENG TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DISOSIALISASIKAN DI TOLITOLI. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan, DR Adjimain Laterey MSi, membacakan Sambutan Tertulis Bupati Tolitoli pada Kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Tolitoli, yang di gelar di Meeting Room Hotel Mitra Utama Tolitoli, Selasa (18/12)
Fungsi legislasi merupakan salah satu dari tiga fungsi Dewan Perwakilan Rakyatr Daerah (DPRD) yang vital dan strategis, karena terkait dengan Peraturan Daerah. Anggota DPRD diberikan hak inisiatif dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dengan hak tersebut memungkinkan DPRD dapat menjadi lembaga yang aspiratif dalam memperjuangan kepentingan masyarakat. Arsip sebagai informasi mempunyai peranan penting dalam pengambilan keputusan dan merumuskan kebijaksanaan yang akan diterapkan di dalam suatu instansi atau organisasi. Selain itu, arsip juga berfungsi sebagai alat ingatan, sumber informasi dan sebagai alat pengawasan yang diperlukan dalam kegiatan perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan, pembuat laporan, penilaian dan pengendalian. Tanpa arsip tidak mungkin seseorang dapat mengingat segala macam dokumen dan catatan yang begitu rumit secara lengkap.
Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Tolitoli di ikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari utusan Perangkat Daerah dan Tenaga Pendidik di Kabupaten Tolitoli.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tolitoli dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan, DR Adjimain Laterey MSi, pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Tolitoli tahun 2018, yang dilaksanakan di Meeting Room Hotel Mitra Utama, Selasa (18/12).
Dikatakan, pada dasarnya keberadaan arsip pada lingkungan perkantoran tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan kegiatan administrasi. Kearsipan yang teratur dan tertib dapat menjadi alat informasi yang membantu lembaga pemerintah dalam melancarkan kegiatan administrasi. Untuk itu, pengelolaan terhadap arsip harus diterapkan sebaik mungkin agar setiap saat arsip dapat diambil atau ditemukan kembali dalam waktu yang cepat. Apabila arsip tidak disimpan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan maka hal ini dapat menghambat kelancaran pekerjaan administrasi, jelas Bupati.
Sementara itu, ketua panitia pelaksana, Magfirah SE, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menerima masukan baik secara lisan maupun tertulis untuk setiap Rancangan Peraturan Daerah maupun Peraturan Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sesuai Pasal 161 Ayat (1) menyebutkan bahwa penyebarluasan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, sejak penyusunan program pembentukan Perda, penyusunan Rancangan Perda, penyebarluasannya dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Kegiatan sosialiasi Ranperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini diikuti 100 orang peserta yang terdiri dari peserta utusan Organisasi Perangkat Daerah dan unsur pendidik dengan narasumber Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Reporter: FITHRIYANI DG. PAREBBA
Editor   : AULIA, S.IP

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang RAPERDA PROVINSI SULTENG TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DISOSIALISASIKAN DI TOLITOLI . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel