-->

Dua terdakwa pengguna sabu divonis 3,5 tahun

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dua terdakwa pengguna sabu divonis 3,5 tahun. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Syahrul Said alias Alung dan Munawar Lessy, dua terdakwa pengguna narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dijatuhi vonis penjara selama 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon."Menyatakan ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua terdakwa pengguna sabu divonis 3,5 tahun . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel