Rakor Bagian TAPEM Bersama DINKES Kota Ambon: Bahas Penanganan Dalam Negeri
Ambon, PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon dalam rangka penanganan dalam negeri penyelenggaraan pemerintahan daerah, bertempat di ruang rapat Balaikota Ambon, (11/13).
Peserta rakor terdiri dari para Lurah, para Kepala Desa, para Kepala Pemerintahan Negeri, serta para Kepala Puskesmas se-Kota Ambon.
Kabag Tata Pemerintahan, Steven Dominggus dalam arahan menyampaikan, pelaksanaan rakor kali ini didasari pada beberapa hal diantaranya sejumlah inovasi yang akan dilakukan oleh Lurah dan Kepala Puskesmas serta pelaksanaan vaksin imunisasi yang masih mendapat penolakan.
“Hal ini perlu mendapat perhatian bersama para lurah dan kepala puskesmas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, dilakukan kunjungan kerja lurah di kota Tanggerang selatan, sehingga ada beberapa inovasi yang merupakan kolaborasi antara lurah dan kepala puskesmas. Untuk kegiatan penataan lorong bukan merupakan inovasi, karena merupakan hal yang wajib bagi setiap kelurahan.
“Di Bulan November dan Desember tahun 2018, akan dilaksanakan pemaparan konsep inovasi, dengan sistematika; konsep latar belakang atau permasalahan, rencana aksi, dan manfaat. Selain itu, evaluasi triwulan, minimal seorang kepala pemerintahan dalam hal ini, Lurah, Kepala desa, Raja sudah harus memberikan data terkait kesehatan di wilayahnya.”harapnya.
Sementara itu, Seketaris Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Robert Chandra menambahkan, untuk urusan kesehatan Dinkes dan puskesmas tidak bekerja sendiri tanpa ada koordinasi dan kolaborasi dengan kepala pemerintahan di wilayah, contohnya capaian imunisasi MR tidak menjadi kinerja dinkes sendiri, tetapi merupakan kinerja Pemkot dan sampai saat ini vaksin MR di Ambon belum capai target Nasional.
“Hingga sekarang ini, Kota Ambon masih mencapai 75 persen, sehingga target yang awalnya sampai 31 Oktober 2018, harus diperpanjang hingga 31 Desember 2018, dengan diperpanjang, Kota Ambon mencapai target Nasional,” katanya.
Untuk Kota Ambon sendiri, belum menunjukkan hal tersebut, sehingga diharapkan melalui kegiatan ini Lurah, Kepala Desa, Kepala Pemerintahan negeri dapat berkolaborasi dengan kepala puskesmas, yang dapat mengetahui dan memahami lebih terkait urusan kesehatan diwilayah masing-masing.
“Dengan adanya koordinasi antara puskesmas dan kelurahan, supaya kedepannya ada peningkatan pembangunan bidang kesehatan melalui program dan kegiatan yang akan di laksanakan,” lanjutnya.
Dikatakan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan rapor bagi pemerintahan, kabupaten/kota, sehingga target pada SPM harus tercapai, karena tidak tercapainya, maka sanksi sesuai aturan perudang-undangan bagi pemerintah daerah yakni diberikan pembinaan dan sekolah di Kemendagri, untuk itu harus ada kerjasama yang baik antara lurah dan kepala puskesmas.
Dilanjutkan, ditahun ke-5 penuntasan kasus vilariasis di Kota Ambon, secara nasional Kota Ambon belum mencapai target nasional, vilariasis diberikan kepada anak berusia 2 tahun ke atas hingga lansia.
Selain itu, Ia menyatakan, seluruh ASN Pemkot Ambon akan diberikan vaksin vilariasis. Inovasi yang ada di puskesmas segera dikoordinasikan ke Lurah, Kades, Kapemneg sehingga ada tanggapan, dan solusi sehingga inovasi dimaksud dapat di sinkronkan dengan kondisi dan keberadaan masyarakat dan wilayah masing-masing, begitu juga sebaliknya agar inovasi yang ada di kelurahan, desa, negari agar dikoordinasikan dengan kepala puskesmas. “Puskesmas juga ditugaskan untuk membina masyarakat di desa, negeri, kelurahan untuk penataan lorong sehat. -MCAmbon, IB-
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Rakor Bagian TAPEM Bersama DINKES Kota Ambon: Bahas Penanganan Dalam Negeri . Silahkan membaca berita lainnya.