Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pengedar "Liquid" Mengandung Narkotika Jenis Ganja dari Luar Negeri
pada tanggal
Thursday, November 22, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pengedar "Liquid" Mengandung Narkotika Jenis Ganja dari Luar Negeri. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kamis, 22 November 2018 07:34 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan modus peredaran liquid atau cairan untuk rokok elektrik yang mengandung ganja.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menyampaikan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka pertama, AD (26 tahun), diamankan pada Jumat, 16 November 2018 di Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi memperoleh barang bukti berupa liquid yang mengandung narkotika jenis ganja (cannabis oil) dalam catridge sebanyak 21 buah dan 1 klip plastik bening berisi 6,68 gram ganja kering.
"Ditangkap di kediamannya di Jakarta Barat, AD diduga membawa barang bukti 13 catridge merek Select dan 8 merek Kurvana," kata Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Dari pemeriksaan AD, polisi menangkap tersangka kedua, RM (25 tahun), pada Sabtu, 17 November 2018 di daerah Pluit, Jakarta Utara. RM merupakan pemasok narkotika ke AD. Ditemukan 54 buah barang bukti dari bermacam-macam merek dari tangan RM yang berupa liquid narkotika jenis ganja.
Menurut Kapolres, RM menjual liquid-nya kepada teman-teman kepercayaannya. Ia memperoleh liquid ganja dari luar negeri.
"Dibuat di luar negeri. Caranya dibawa lewat barang bawaan dengan koper, lalu diselipkan dipakaiannya. Menurut pengakuan RM baru sekali melakukan ini," kata Kapolres.
Tersangka menjual liquid ganja dengan ukuran 0,5 gram seharga Rp 3,5 juta. RM mengaku membeli Rp 700.000. Sementara itu, kemasan ukuran 1 gram dibeli di luar negeri Rp 1,3 juta rupiah untuk dijual kembali Rp 4 juta rupiah.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pengedar "Liquid" Mengandung Narkotika Jenis Ganja dari Luar Negeri . Silahkan membaca berita lainnya.
Kamis, 22 November 2018 07:34 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan modus peredaran liquid atau cairan untuk rokok elektrik yang mengandung ganja.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menyampaikan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka pertama, AD (26 tahun), diamankan pada Jumat, 16 November 2018 di Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi memperoleh barang bukti berupa liquid yang mengandung narkotika jenis ganja (cannabis oil) dalam catridge sebanyak 21 buah dan 1 klip plastik bening berisi 6,68 gram ganja kering.
"Ditangkap di kediamannya di Jakarta Barat, AD diduga membawa barang bukti 13 catridge merek Select dan 8 merek Kurvana," kata Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Dari pemeriksaan AD, polisi menangkap tersangka kedua, RM (25 tahun), pada Sabtu, 17 November 2018 di daerah Pluit, Jakarta Utara. RM merupakan pemasok narkotika ke AD. Ditemukan 54 buah barang bukti dari bermacam-macam merek dari tangan RM yang berupa liquid narkotika jenis ganja.
Menurut Kapolres, RM menjual liquid-nya kepada teman-teman kepercayaannya. Ia memperoleh liquid ganja dari luar negeri.
"Dibuat di luar negeri. Caranya dibawa lewat barang bawaan dengan koper, lalu diselipkan dipakaiannya. Menurut pengakuan RM baru sekali melakukan ini," kata Kapolres.
Tersangka menjual liquid ganja dengan ukuran 0,5 gram seharga Rp 3,5 juta. RM mengaku membeli Rp 700.000. Sementara itu, kemasan ukuran 1 gram dibeli di luar negeri Rp 1,3 juta rupiah untuk dijual kembali Rp 4 juta rupiah.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pengedar "Liquid" Mengandung Narkotika Jenis Ganja dari Luar Negeri . Silahkan membaca berita lainnya.