Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Hercules Terkait Penguasaan Lahan di Kalideres
pada tanggal
Thursday, November 22, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Hercules Terkait Penguasaan Lahan di Kalideres. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kamis, 22 November 2018 07:50 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules karena diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018) sore kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, Hercules diduga menjadi otak penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman terhadap karyawan PT Nila, Kalideres, Jakarta Barat.
"Lokasi di lahan tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu kepada penghuni," kata AKBP Edy saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Lahan tersebut, kata AKBP Edy, dikuasai oleh 60 orang preman berbekal senjata tajam yang dinilai meresahkan warga dan pengunjung toko di lokasi.
"Kelompok preman itu diduga mengintimidasi dan melakukan perusakan serta merebut secara paksa ruko PT Nila di Kalideres," ujar dia.
AKBP Edy mengatakan, saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penguasaan lahan.
"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun (penjara)," kata AKBP Edy.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Hercules Terkait Penguasaan Lahan di Kalideres . Silahkan membaca berita lainnya.
Kamis, 22 November 2018 07:50 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules karena diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018) sore kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, Hercules diduga menjadi otak penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman terhadap karyawan PT Nila, Kalideres, Jakarta Barat.
"Lokasi di lahan tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu kepada penghuni," kata AKBP Edy saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Lahan tersebut, kata AKBP Edy, dikuasai oleh 60 orang preman berbekal senjata tajam yang dinilai meresahkan warga dan pengunjung toko di lokasi.
"Kelompok preman itu diduga mengintimidasi dan melakukan perusakan serta merebut secara paksa ruko PT Nila di Kalideres," ujar dia.
AKBP Edy mengatakan, saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penguasaan lahan.
"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun (penjara)," kata AKBP Edy.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Hercules Terkait Penguasaan Lahan di Kalideres . Silahkan membaca berita lainnya.