-->

Polres Metro Jakarta Barat Sita 44 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi dari Penyelundup Narkoba Jaringan Taiwan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Metro Jakarta Barat Sita 44 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi dari Penyelundup Narkoba Jaringan Taiwan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi asal Jaringan Taiwan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Senin (26/11/2018).

Senin, 26 November 2018 13:08 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengungkapkan, penyelundupan dua karung narkoba di pelabuhan nelayan Cilegon, Banten beberapa waktu lalu dilakukan oleh pengedar narkoba jaringan Taiwan. Rincian dua karung tersebut terdiri dari 44 paket bungkusan sabu-sabu dengan bungkus hijau seberat 44 kilogram dan 4 bungkus plastik bening berisi 20.000 tablet ekstasi warna merah muda.

"Hari ini kami mengungkap rangkaian penangkapan terhadap jaringan internasional, jaringan dari Taiwan, China, kemudian lewat ke Pulau Batam, Aceh, kemudian lanjut ke Lampung," kata AKBP Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (26/11/2018).

AKBP Erick Frendiz menjelaskan, rangkaiannya berawal dari penangkapan tersangka berinisial DW (38), dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram.

"Kemudian dilakukan penyelidikan selama dua bulan dan mendapatkan Informasi bahwa adanya perjalanan barang dari Sumatera ke Pulau Jawa yang akan diseberangkan melalui pelabuhan kecil atau Pelabuhan Nelayan di Bojonegara, Cilegon Banten," kata AKBP Erick saat Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (26/11/2018).

 AKBP Erick menjelaskan, berbekal informasi tersebut, pihaknya meringkus dua orang pelaku yakni HA (44 tahun), dan APP (30 tahun) di dekat Pelabuhan Nelayan, Bojonegara Cilegon Banten. Selain itu juga, mengamankan dua karung sabu berisikan sabu dan ekstasi.

"Pelaku membawa narkoba dari Pelabuhan Ketapang, Lampung menuju Pelabuhan Nelayan, Bojonegara Cilegon Banten. Sesaat setelah penyerahan di kapal ikan Kasko merah dilakukan penyergapan terhadap jaringan tersebut diamankan dua orang kurir yang membawa narkoba," papar AKBP Erick.

Selanjutnya, penyidik menangkap LS (36 tahun), kapten kapal, dan PR (34 tahun) kurir yang bertugas mengemas narkoba.

"Kapal tersebut digunakan untuk sebrang narkoba. Sebelumya barang tersebut dipecah di daerah Lampung dibagi-bagi yang 40 kilogram disebarkan ke Jakarta," terang AKBP Erick.


Kini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu HA (44 tahun) sebagai kurir, APP (30 tahun) yang juga kurir, LS (36 tahun) selaku kapten kapal, DW (38 tahun) kurir, dan PR (34 tahun) yang adalah kurir.

"Pasal yang dikenakan 144 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mininal enam tahun, maksimal hukuman mati," katanya.

AKBP Erick menyebutkan, saat ini Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih berada di Sumatera untuk pengembangan dan mengejar bandar besar berinisal HT.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Metro Jakarta Barat Sita 44 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi dari Penyelundup Narkoba Jaringan Taiwan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel