Polisi Ciduk Pelaku Penyebar Hoax 110 Juta KTP Palsu
Tribratanews.malut.polri.go.id – Bandung. Dittipisiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial SY (35) yang diduga sebagai pelaku pengunggah berita bohong atau hoax terkait informasi adanya 110 juta KTP palsu. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Banjaran, Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/11).
Pelaku SY memposting informasi video tersebut di akun Youtube miliknya dengan caption ‘110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA’.
“Konten tersebut adalah konten yang tidak benar atau palsu (hoax),” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., di Jakarta, Rabu (21/11).
Brigjen Pol. Dr. Dedi menuturkan video hoax tersebut merupakan kompilasi beberapa video, di antaranya video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu.
“Tersangka tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang ditemukan pada news feed akun facebooknya, dan memposting konten tersebut di akun atau channel youtube milik tersangka,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri.
Tersangka yang berkeja sebagai teknisi komputer di Bandung ini berniat mendapatkan iklan dari berita-berita yang diunggahnya di channel Youtube. Namun, meskipun sudah memiliki 46.793 subscribers dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor, karena konten yang diuploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform.
Selain itu, Mantan Wakapolda Kalteng juga mengungkapan, “berita terkait KTP palsu yang diposting tersangka sudah ditonton sebanyak 93.000 kali dan berita bohong ini dapat menyebabkan timbulnya kesalahpahaman di masyarakat.”
Dalam penangkapan ini, tersangka diamankan bersama sejumlah alat bukti termasuk akun-akun milik tersangka yang digunakan untuk memposting berita hoax.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap dengan sanksi hukuman penjara paling lama dua tahun. (hzn)
Sumber : Tribratanews.polri.go.id
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polisi Ciduk Pelaku Penyebar Hoax 110 Juta KTP Palsu . Silahkan membaca berita lainnya.