Penipu bermodus suap KPK divonis bersalah
pada tanggal
Friday, November 16, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Penipu bermodus suap KPK divonis bersalah. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Penipu bermodus suap KPK divonis bersalah . Silahkan membaca berita lainnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara terhadap Siti Nurlila Ongso alias Hj Lela (46), karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan."Menyatakan terdakwa ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Penipu bermodus suap KPK divonis bersalah . Silahkan membaca berita lainnya.