Agustinus Utuwaly Berharap Sidang MPL Sinode GPM Tuntaskan Masalah
pada tanggal
Thursday, November 15, 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Ketua Umum Pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) ke-40 Tahun 2018, Agustinus Utuwaly, S.Sos mengungkapkan beberapa tujuan dari pelaksanaan sidang yang merupakan agenda rutin gereja yang terlaksana sekali dalam setahun itu.
Beberapa tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan-peraturan organik, memberikan persetujuan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang jangka waktunya melampaui masa bakti Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode, mengevaluasi hasil-hasil pelaksanaan keputusan persidangan sinode dan persidangan MPL Sinode.
Mengawasi pelaksanaan pelayanan gereja dan pelaksanaan amanat pelayanan GPM, menetapkan arah kebijakan strategis penyelenggaraan pelayanan gereja berdasarkan PIP/RIPP sebagai pedoman penyusunan Renstra Jemaat dan Renstra Klasis.
“Dan menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan MPH Sinode dengan mendengar secara sungguh-sungguh pertimbangan majelis pertimbangan MPH Sinode GPM,” ungkap dia saat menyampaikan laporan panitia pelaksana sidang tersebut di Lapangan Mandriak, Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Minggu (11/11).
Pelaksanaan sidang itu didasarkan pada tata gereja GPM Bab III Pasal 7 yaitu pertauran pokok GPM tentang sinode, Bab III Pasal 3 dan 11 hingga 16 dan keputusan sidang ke-34 MPL Sinode GPM Tahun 2012 yang tertuang dalam rekomendasi tentang tempat pelaksanaan MPL tahun 2018. (Laura Sobuber)
Beberapa tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan-peraturan organik, memberikan persetujuan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang jangka waktunya melampaui masa bakti Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode, mengevaluasi hasil-hasil pelaksanaan keputusan persidangan sinode dan persidangan MPL Sinode.
Mengawasi pelaksanaan pelayanan gereja dan pelaksanaan amanat pelayanan GPM, menetapkan arah kebijakan strategis penyelenggaraan pelayanan gereja berdasarkan PIP/RIPP sebagai pedoman penyusunan Renstra Jemaat dan Renstra Klasis.
“Dan menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan MPH Sinode dengan mendengar secara sungguh-sungguh pertimbangan majelis pertimbangan MPH Sinode GPM,” ungkap dia saat menyampaikan laporan panitia pelaksana sidang tersebut di Lapangan Mandriak, Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Minggu (11/11).
Pelaksanaan sidang itu didasarkan pada tata gereja GPM Bab III Pasal 7 yaitu pertauran pokok GPM tentang sinode, Bab III Pasal 3 dan 11 hingga 16 dan keputusan sidang ke-34 MPL Sinode GPM Tahun 2012 yang tertuang dalam rekomendasi tentang tempat pelaksanaan MPL tahun 2018. (Laura Sobuber)