253 Orang Menjadi Korban “cyber fraud” Penipuan Arisan On Line , Kerugian 1,2 Milliar Rupiah
pada tanggal
Saturday, November 17, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul 253 Orang Menjadi Korban “cyber fraud” Penipuan Arisan On Line , Kerugian 1,2 Milliar Rupiah. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
PONTIANAK - Kasus penipuan berkedok arisan online terjadi Kalimantan Barat. Pengungkapan penipuan berkedok arisan online ini oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah akan kegiatan ilegal itu.
Pergantian tahun di depan mata, maka menjelang akhir tahun 2018 ini Ditreskrimum Polda Kalbar dibawah komando Kombes (Pol) Arif Rachman selaku Direktur menggiatkan pengungkapan berbagai jenis tindak pidana yang meresahkan, merugikan dan memberikan dampak luas kepada masyarakat.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, menjelaskan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin berkembang berimplikasi pada modus operandi yang semakin rumit dan kompleks.
“Kejahatan konvensional yang merupakan ranah penegakan hukum Ditreskrimum, juga mengalami transformasi modus operandi yang secara langsung juga menuntut penyidik untuk meningkatkan upaya pengungkapan Tindak pidana secara optimal, menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation) dengan dukungan peralatan berbasis teknologi informasi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Salah satu jenis kejahatan konvensional yang mengalami perkembangan modus operandi adalah penipuan ditandai banyaknya masyarakat yang mengadukan keresahan. Peristiwa penipuan yang dialaminya melalui media sosial kepada Kepolisian.
“Salah satu yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar adalah penipuan dengan berkedok arisan online yang dikelola secara “professional” dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku sendiri,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Berdasarkan hasil pengungkapan, arisan online ini berdasarkan laporan polisi : LP/448/XI/RES./2018/Kalbar/SPKT tanggal 10 November 2018. Tindak pidana dan persangkaan pasal, 45 a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Sedangkan tersangkanya adalah berinisial NIR, seorang perempuan belia, lulusan SMU, berumur 19 tahun.
Sementara korban, merupakan member arisan online sebanyak 253 orang, yang terdiri dari 28 orang yang telah mengklarifikasi kepada penyidik Ditreskrimum 21 orang, para member hadir dalam Press Conference di Mapolda Kalbar. Masih terdapat 225 orang peserta arisan online belum melakukan klarifikasi.
Perkiraan kerugian diperkirakan 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Barang bukti berupa sarana melakukan tindak pidana, yakni tiga unit laptop, lima unit handphone, sembilan buah kartu ATM dari berbagai bank, dan buku tabungan.
Barang bukti hasil pencucian uang ini, yakni berbagai jenis perhiasan berupa cincin, gelang, liontin yang dibeli oleh pelaku dari uang arisan tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, mengimbau bahwa berbagai bentuk kejahatan melalui arisan online sangat marak terjadi seperti penipuan berkedok transaksi jual beli barang atau jasa termasuk juga arisan online dan segala bentuk money game lainnya.
“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, tidak mudah diiming-imingi, tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal tersebut karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya. Segera laporkan apabila terjadi penipuan dalam bentuk apapun, Kepolisian berupaya untuk menyelesaikannya secara tuntas,” tutur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Diakhir Press Conferece, beberapa korban berdialog dengan Kapolda Kalbar, mereka menyampaikan kerugiannya, ada senilai 50 juta sampai dengan 90 juta perorang-nya. salah seorang korban mewakili teman-temannya dari berbagai profesi, ada dokter, perawat, pengusaha, mahasiswa dan pelajar, mengucapkan terima kasih atas pengusutan kasus ini oleh Kepolisian, agar kedepan tidak ada yang menjadi korban baru.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 253 Orang Menjadi Korban “cyber fraud” Penipuan Arisan On Line , Kerugian 1,2 Milliar Rupiah . Silahkan membaca berita lainnya.
PONTIANAK - Kasus penipuan berkedok arisan online terjadi Kalimantan Barat. Pengungkapan penipuan berkedok arisan online ini oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah akan kegiatan ilegal itu.
Pergantian tahun di depan mata, maka menjelang akhir tahun 2018 ini Ditreskrimum Polda Kalbar dibawah komando Kombes (Pol) Arif Rachman selaku Direktur menggiatkan pengungkapan berbagai jenis tindak pidana yang meresahkan, merugikan dan memberikan dampak luas kepada masyarakat.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, menjelaskan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin berkembang berimplikasi pada modus operandi yang semakin rumit dan kompleks.
“Kejahatan konvensional yang merupakan ranah penegakan hukum Ditreskrimum, juga mengalami transformasi modus operandi yang secara langsung juga menuntut penyidik untuk meningkatkan upaya pengungkapan Tindak pidana secara optimal, menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation) dengan dukungan peralatan berbasis teknologi informasi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Salah satu jenis kejahatan konvensional yang mengalami perkembangan modus operandi adalah penipuan ditandai banyaknya masyarakat yang mengadukan keresahan. Peristiwa penipuan yang dialaminya melalui media sosial kepada Kepolisian.
“Salah satu yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar adalah penipuan dengan berkedok arisan online yang dikelola secara “professional” dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku sendiri,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Berdasarkan hasil pengungkapan, arisan online ini berdasarkan laporan polisi : LP/448/XI/RES./2018/Kalbar/SPKT tanggal 10 November 2018. Tindak pidana dan persangkaan pasal, 45 a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Sedangkan tersangkanya adalah berinisial NIR, seorang perempuan belia, lulusan SMU, berumur 19 tahun.
Sementara korban, merupakan member arisan online sebanyak 253 orang, yang terdiri dari 28 orang yang telah mengklarifikasi kepada penyidik Ditreskrimum 21 orang, para member hadir dalam Press Conference di Mapolda Kalbar. Masih terdapat 225 orang peserta arisan online belum melakukan klarifikasi.
Perkiraan kerugian diperkirakan 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Barang bukti berupa sarana melakukan tindak pidana, yakni tiga unit laptop, lima unit handphone, sembilan buah kartu ATM dari berbagai bank, dan buku tabungan.
Barang bukti hasil pencucian uang ini, yakni berbagai jenis perhiasan berupa cincin, gelang, liontin yang dibeli oleh pelaku dari uang arisan tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, mengimbau bahwa berbagai bentuk kejahatan melalui arisan online sangat marak terjadi seperti penipuan berkedok transaksi jual beli barang atau jasa termasuk juga arisan online dan segala bentuk money game lainnya.
“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, tidak mudah diiming-imingi, tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal tersebut karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya. Segera laporkan apabila terjadi penipuan dalam bentuk apapun, Kepolisian berupaya untuk menyelesaikannya secara tuntas,” tutur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Diakhir Press Conferece, beberapa korban berdialog dengan Kapolda Kalbar, mereka menyampaikan kerugiannya, ada senilai 50 juta sampai dengan 90 juta perorang-nya. salah seorang korban mewakili teman-temannya dari berbagai profesi, ada dokter, perawat, pengusaha, mahasiswa dan pelajar, mengucapkan terima kasih atas pengusutan kasus ini oleh Kepolisian, agar kedepan tidak ada yang menjadi korban baru.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 253 Orang Menjadi Korban “cyber fraud” Penipuan Arisan On Line , Kerugian 1,2 Milliar Rupiah . Silahkan membaca berita lainnya.