Sosialisasi Kepmen No 37 Tahun 2013 Kepada Masyarakat dan Nelayan Desa Sidangoli
Tribratanews.malut.polri.go.id – Polda Maluku Utara, Masyarakat nelayan saat ini masih belum sadara dalam hal melestarikan ekosisitem laut, pasalnya sampai saat ini para nelayan masih mencari ikan di laut menggunakan bahan peledak dan bahan kimia potassium.
Maka dari itu Personil Dit Polair Polda Malut Markas Unit Halbar, secara rutin melaksanakan melakukan sambang ke masyarakat nelayan Desa Sidangoli, guna memberikan pemahaman tentang larangan penggunaan bahan peledak dalam mencari ikan di laut. Dan melakukan sosialisasi tentang kepmen 37 tahun 2013 serta membagikan selebaran tentang larangan menangkap ikan napoleon atau maming yang saat ini sudah dilindungi oleh pemerintah. Selasa 30/10/18.
“Kami juga membagikan selebaran tentang larangan menangkap ikan menggunakan bahan peledak dan penangkapan ikan napoleon, agar masyarakat bisa mengetahui apa yang tidak bisa dilakukan saat mencari ikan.” Ungkap Personil Marnit Halbar.
Personil Markas Unit Halbar melaksnakan sosialisasi kepada masyarakat nelayan Desa Sidangoli, tentang larangan menangkap ikan jenis Napoleon dikarenakan ikan tersebut saat ini sudah dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Kepmen No. 37 tahun 2013 tentang status penetapan ikan napoleon atau maming.
Dan menghimbau kepada para nelayan agar dalam menangkap ikan jangan menggunakan bahan peledak (bom) dan potasium serta mengingatkan kepada nelayan tentang cuaca yang saat ini masih belum bersahabat agar nelayan ketika mencari ikan selalu mengutamakan keselamatan. (wtftt/Dit Polair)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sosialisasi Kepmen No 37 Tahun 2013 Kepada Masyarakat dan Nelayan Desa Sidangoli . Silahkan membaca berita lainnya.