-->

Perpres Nomor 16 /2018, Tingkatkan Pelayanan Pengadaan Barang & Jasa

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Perpres Nomor 16 /2018, Tingkatkan Pelayanan Pengadaan Barang & Jasa. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Ambon,mollucasimes.com-Dalam rangka meningkatkan pelayanan, salah satu kegiatan yang  tidak dapat terpisahkan dari keberlangsungan proses pembangunan dalam pemerintahan adalah pengadaan barang dan jasa.

Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, di Balai Kota Ambon, Jumat  26/10/18.

"Kegiatan ini sangat penting dan strategis  baik yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga maupun Perangkat Daerah sebab anggaran pelaksanaannya masuk dalam  APBN dan APBD yang dimulai dari mengidentifikasikan kebutuhan hingga proses  serah terima hasil pekerjaan," aku Louhenapessy.

Dijelaskannya, aparat pemerintah juga harus mengetahui bahwa ada kegiatan yang termasuk dalam  pengadaan barang dan jasa serta yang tidak termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kegiatan pengadaan barang dan jasa dapat berupa proses pelelangan proyek, artinya semua kegiatan yang dilelang termasuk dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Sedangkan semua kegiatan diluar pelelangan bukan termasuk dalam pengadaan barang dan jasa," rincinya.

Oleh karena itu, tambahnya, Pemerintah Kota Ambon berkepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait Peraturan Presiden tersebut.

"Untuk tidak salah kaprah di lapangan nanti, maka perlu dilakukan pencerahan kepada semua yang terlibat dalam proses pelelangan. Sehingga ada satu pemahaman yang benar guna menghindari berbagai hal negatif. Harus disadari bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa ini sangat rawan dengan adanya korupsi, mark up dan sejenisnya yang berujung pada pelanggaran hukum," jelas lelaki berkumis ini.

Louhenapessy mengingatkan agar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Ambon dalam mengelola administrasi harus lebih hati-hati dan fokus untuk mengawal proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan

"Peraturan ini dibuat untuk kita mengetahui aturan baru dari pemerintah. Selain itu, menghindarkan kita dari jerat pelanggaran hukum. Jika kita bekerja jujur, sesuai aturan, tidak akan membuat kita terjerat. Mari bekerjalah dengan arif dan bijaksana serta jujur," tutupnya.(MT-01)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Perpres Nomor 16 /2018, Tingkatkan Pelayanan Pengadaan Barang & Jasa . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel