-->

Masyrakat Akan Laporkan Pencemaran Sungai cidurian Ke Kementrian Lingkungan Hidup


BantenNet.com, BANTEN - Masyarakat cidurian dan Anggota DPRD Provinsi Banten menyesalkan, putusan DLHK Kabupaten Serang dan Provinsi Banten diduga lepas tangan, karena tidak mau bertindak atau memproses sungguh sungguh dugaan penceramaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Berkah Manis Makmur dan PT. Frans Putra Tex yang berada di Cikande Serang. Berkas temuan masyarakat terkait pencemaran sungai cidurian dikembalikan kepada DLHK Provinsi Banten dan ke Anggota DPRD Provinsi Banten, pengembalian berkas dilakukan di gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis 18/10/2018

Atas pengembalian berkas itu Ali Nurdin selaku anggota DPRD Provinsi Banten mengaku sangat menyesalkan, keputusan DLHK Provinsi Banten yang tidak mau bertindak dan tidak mau memproses. Kemungkinan masyarakat sendiri yang akan memperoses lelaporan ke Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Dirinya akan turut serta mendampingi masyarakat dalam melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ya g dilakukan oleh dua perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Saya akan mengawal masyarakat melaporkan dugaan pencemaran sungai Cidurian ke KLHK,” sentaknya.

Muhammad Hakim Ketua Gerakan Muda Pintu Tanah Air ( Gempita)  Provinsi Banten, ada sekitar empat belas perusahaan yang terindikasi mencemari lingkungan sungai cidurian namun baru dua perusahaan yang sudah dilakukan uji laboratorium.

“Semuanya ada empat belas perusahaan, namun yang sudah terindikasi dan dilakukan uji lab baru dua perusahaan yakni PT. Berkah Manis Makmur dan Frans Putra Tex,” ucapnya.

Menurut hakim dengan adanya penyerahan pelimpahan perkara dugaan pencemaran lingkungan dari DLHK Provinsi Banten kepada masyarakat, itu artinya masyarakat siap melaksanakan pengaduan atau pelaporan ke KLHK dengan membawa semua bukti-bukti yang ada.

“Setelah adanya penyerahan pelimpahan berkas tersebut. Masyarakat akan bawa bukti hasil laboratorium, temuan berupa foto, video, rekaman dan surat-surat lainnya, ke KLHK .sebagai bukti dugaan pencemaran lingkungan,” tandasnya.

Sementara, Edi Wiryanto Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Provinsi Banten memberi arahan pengaduan ke KLHK, jika pengaduan masyarakat tidak dapat direspon.

“Pengaduan tidak direspon, bisa diadukan ke yang lebih tinggi ke kementerian. Hal itu sesuai Permen LHK RI no. 22 tahun 2017, masyarakat aendiri boleh mengadukan,” jelasnya.

Edi menambahkan, nanti setelah menyerahkan berkas pengaduan ke Satgas Pengaduan di pusat, akan diverifikasi langsung dan satgas bisa turun langsung ke lapangan.

“Ke tim satgas. Biasanya pengaduan diterima, lalu diverifikasi dan bisa turun ke lapangan langsung,” katanya.

Menurutnya apabila benar terjadi pencemaran sungai Cidurian dan masyarakat terdampak, kemungkinan pula akan dihitung kerugian oleh pakar, di Direktorat Pengawasan dan Pengaduan.

“Kalau terbukti, akan dihitung kerugian masyarakat oleh pakar tentunya,” pungkasnya.

> Red

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Masyrakat Akan Laporkan Pencemaran Sungai cidurian Ke Kementrian Lingkungan Hidup . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel