-->

Lukas Enembe Ajak Provinsi Papua Barat Dorong Evaluasi UU Otsus

Lukas Enembe Ajak Provinsi Papua Barat Dorong Evaluasi UU Otsus
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe mengajak Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mendorong evaluasi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), karena dinilai telah kadaluarsa serta banyak kebijakan didalamnya yang perlu direvisi.

Revisi UU Otsus dilain pihak karena produk hukum itu, dipastikan habis masa berlakunya pada 2021 mendatang.

“Intinya untuk mendorong evaluasi UU Otsus, kita perlu keterlibatan Pemprov Papua Barat. Kedua pemerintahan harus duduk sama-sama membicarakan. Sebab jangan sampai kami mau evaluasi, lalu ternyata Papua Barat tidak setuju. Itu terjadi di saat kita mendorong RUU Otsus Plus saat pemerintahan SBY beberapa waktu lalu. Sayangnya kita dorong evaluasi, namun Papua Barat menahan. Makanya ini harus dibicarakan dulu supaya saat didorong semua dalam posisi setuju,” terang Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, baru-baru ini.

Sebelumnya, lewat momentum kunjungan Tim Komite I DPD RI, Gubernur Lukas Enembe menilai revisi UU Otsus bagi Papua, sudah sangat mendesak sebab dalam penerapannya “tumpul” dan hampir-hampir tidak punya kemampuan menterjemahkan seluruh isi dari produk perundang-undangan itu.

“UU ini tidak punya gigi sama sekali. Bahkan selalu bertabrakan dengan UU yang diterbitkan pemerintah pusat secara sektoral. Itulah sebabnya kita tidak tahu ini betul Otsus atau otonomi apa yang dikasi ke Papua.”

“Makanya kita perlu evaluasi karena UU ini tidak pernah dievaluasi sejak diterbitkan pemerintah,” ucap dia.

Tak hanya itu, Lukas menyoroti pemberian UU Otsus yang sama sekali tak ada kewenangan bagi Pemprov Papua. Sebab, ada banyak pasal yang sama sekali tidak berjalan, termasuk pernyataan rekonsiliasi, dimana upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, tak bisa jalan secara maksimal.

Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdani mengatakan UU Otsus merupakan jawaban satu-satunya untuk menguatkan integrasi Papua didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Integrasi dimaksud, dalam hal dan upaya mengatasi berbagai ketimpangan dan kesenjangan di Papua melalui pemerataan pembangunan, untuk supaya Papua bisa duduk setara dan berdiri sejajar dengan provinsi lainnya di nusantara.

Untuk itu, pihaknya bersama tim merasa perlu untuk menyerap aspirasi yang ada dengan harapan mampu mendorong revisi terhadap UU itu. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel