Kasus pengadaan Boiler 4 PLTU Lati resmi dilaporkan ke KPK oleh KPADK
pada tanggal
Monday, October 15, 2018
Panglima Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK), Siswansyah saat berada di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tanjung Redeb. Kasus pengadaan boiler 4 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati berbuntut panjang. Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) resmi melaporkan kasus pengadaan boiler 4 PLTU Lati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Hari ini KPADK telah melaporkan secara resmi kasus pengadaan Boiler 4 PLTU Lati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimana kami nilai telah merugikan negara." Ungkap Siswansyah. 15/10/18.
Siswansyah menambahkan diambilnya langkah tersebut merupakan bukti KPADK komitmen terhadap perjuangan masyarakat berau.
"Kami ke KPK merupakan salah satu wujud komitmen kami (KPADK) untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat berau yang sampai hari ini dikebiri oleh oknum penguasa yang tidak bertanggung jawab." Tegasnya.
Terpisah ketika harian ini mencoba konfirmasi Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau (IPB) selaku pengelola PLTU Lati dalam hal ini Najemuddin namun enggan untuk berbicara.
"Nanti saya hubungi kembali." Tutup Najemuddin.
Diketahui Kegiatan tersebut merupakan proyek pada tahun 2014 lalu dengan anggaran Rp43 miliar dan nilai tukar dolar sekitar Rp9.000. Sementara pemenang kegiatan ini pada 2015 lalu dan teken kontrak di Januari 2016.
tetapi hingga sekarang tidak berjalan. Akibatnya, PT IPB selaku perusahaan konsorsium yang mengelola mengalami kerugian. (Lap, 15/10/18).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kasus pengadaan Boiler 4 PLTU Lati resmi dilaporkan ke KPK oleh KPADK . Silahkan membaca berita lainnya.