-->

Kasus boiler 4 PLTU, Siswansyah : Jangan berhenti di satu tersangka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain

Panglima Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) Siswansyah.

Tanjung Redeb. Dengan ditetapkan CH sebagai tersangka kasus pengadaan Boiler PLTU pihak KPADK angkat bicara.
Saat dihubungi harian ini pihak panglima KPADK, Siswansyah mengatakan sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Kabupaten Berau atas kemajuan kasus tersebut.
"Berdasarkan informasi terakhir kepolisian sudah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan Bioler 4 Pltu yakni CH tapi kami minta kepada kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini sebab dugaan kami masih ada tersangka lain selain CH. Selain itu pihak KPADK mengklaim kasus pengadaan boiler 4 akan terus dipantau perkembanganya jadi tidak hanya berhenti di satu orang tapi harus ada pengembangan ke siapa saja yang berkepentingan dalam kasus ini." Ujar Siswansyah.
Lebih jauh siswansya menjelaskan Kasus boiler 4 tersebut merugikan banyak pihak terutama masyarakat Berau umumnya.
"Bisa kita lihat dampak kasus ini, bioler 1 sampai 3 kan sudah usang namun boiler 4 yang kita harapkan cepat beroperasi namun terhambat dengan adanya kasus tindakan pidana korupsi." Tegas Siswansyah.
Diketahui pihak Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) telah melaporkan secara resmi kasus dugaan korupsi pengadaan boiler 4 PLTU Lati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Beberapa minggu yang lalu.
" Kasus dugaan korupsi pengadaan boiler 4 sudah KPADK laporkan secara resmi ke KPK serta beberapa delik aduan yang kami lampirkan" tutup Siswansyah.  (Lap, 29/10/18).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kasus boiler 4 PLTU, Siswansyah : Jangan berhenti di satu tersangka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel