-->

Waduhh.. PERBEKEL TERPIDANA KORUPSI APBDes INI, HANYA DIGANJAR 2 THN PENJARA


Ilustrasi

Denpasar Bali ,Sekilasmedia. Com-
Putusan vonis penjara atas dugaan kasus korupsi dana APBDes tahun 2015, dengan kerugian negara Rp 94.344.494.78, yang melibatkan Perbekel (Kepala Desa) Satra, Kabupaten Klungkung, Ni Made Ratnadi (45), menui tanya besar dari beberapa kalangan.

Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan ke tersangka tidak sesuai dengan perbuatannya, hanya 2 tahun penjara. Itu putusan bacaan hakim yang diketuai I Wayan Sukanila, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Denpasar, Rabu (5/9).

Dikatakan, hukuman yang diberiakan majelis hakim setidaknya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung yakni pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda 50 juta subsider 6 bulan.

Dalam amar putusan, majelis hakim membenarkan dakwaan penuntut umum, bahwa pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang dilakukan terdakwa telah terbukti sah secara hukum.

" Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ni Made Ratnadi dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara, " ketok palu Hakim Ketua Wayan Sukanila.

Selain itu, juga membebankan terdakwa Ratnadi dengan membayar uang pengganti Rp 44.344.494,78 yang ditimbulkan dari perbuatannya.

" Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak punya harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, " sambungnya.

Sementara terkait uang penganti yang seharusnya dibayar sesuai dengan kerugian negara Rp94.344.494,78, sebelum putusan dibacakan, oleh majelis hakim terdakwa Ratnadi hanya mampu membayar Rp50.000.000 sehingga sisa uang penganti yang belum dibayar senila Rp 44.344.494,78.

Atas putusan ini, terdakwa Ratnadi melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Namun, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir.

Dibeberkan dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Ni Made Ratnadi pada tahun 2015, menjabat sebagai perbekel dan punya wewenang mengelola APBDes sebesar 1.432.898.164. Namun, dalam perjalanan, nilai APBDes yang dikelola mengalami dua kali perubahan dengan disertai terbitnya Perdes 02 Tahun 2015 dan Perdes 03 Tahun 2015.

Untuk perubahan terakhir, nilai APBDes yang dikelola menjadi Rp 1.432.529.746, dan itu rencananya akan dipakai untuk menunjang program di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp 653.000.615, bidang pembangunan sebanyak Rp 273.878.938, bidang pembinaan kemasyarakatan sebanyak Rp 36 juta, dan bidang pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp 469.650.193.

Terdakwa sendiri diduga melakukan korupsi dengan melakukan pencairan berulang kali. Setidaknya pada 29 Oktober, 9 November, 18 November, 19 November, 30 November, dan 15 Desember sepanjang tahun 2015. Tak cukup disitu, terdakwa juga berani membuat Surat Pertanggungjawaban atau SPJ atas dana-dana dalam APBDes yang kemudian diserahkan kepada bendahara untuk selanjutnya dilaporkan dalam LPJ tahunan.

" Selain penggunaan dana APBDes Desa Satra tahun 2015 tidak dapat dipertangungjawabkan, pada tahun itu juga, Desa Satra mendapat bantuan sebesar Rp 3,6 juta dari PT Sidoraya Cabang Klungkung. Namun bantuan itu tidak masuk ke rekening kas desa sebagai penerima bantuan, " pungkas Jaksa(son)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Waduhh.. PERBEKEL TERPIDANA KORUPSI APBDes INI, HANYA DIGANJAR 2 THN PENJARA . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel