-->

Terkait News Korupsi Bupati Bengkalis Dan Polda Riau Dinilai Ambisius Mempidanakan Wartawan

Terkait News Korupsi Bupati Bengkalis Dan Polda Riau Dinilai Ambisius Mempidanakan Wartawan

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKANBARU | [ 09 September 2018 ], Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang dinilai memaksa membawa pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ) ke ranah pidana pelanggaran undang-undang Informasi Transkasi Elektronik (ITE) melalui Penyidik Polda Riau, dikecam oleh kalangan insan Pers di Riau. Pasalnya, tindakan Amril Mukminin itu suatu tindakan menghalang-halangi tugas-tugas Jurnalistik menuju kriminalisasi Pers.

Bupati Bengkalis itu  melaporkan Pimred Media Harian Berantas ke pihak Polda Riau, dikarenakan media tersebut telah memberitakan kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 yang melibatkan dirinya.

Kendatipun anjuran Dewan Pers telah dilaksanakan Media Harian Berantas untuk melaksanakan Rekomendasi atau PPR dari Dewan Pers pada bulan Oktober dan November 2017 lalu, namun anjuran Dewan Pers tersebut tidak diindahkan Bupati Amril Mukminin.

Bupati ini diduga bekerjasama dengan pihak oknum penyidik Polda Riau untuk tetap membawa pelanggaran KEJ yang dilakukan Toro Laia dengan Undang-undang Informasi Transkasi Elektronik (ITE) agar menjerat Pimred Harian Berantas dalam delik pelanggaran Informasi Transkasi Elektronik (ITE). Padahal penyelesaian pelanggaran KEJ dalam anjuran Dewan Pers cukup dengan memberikan hak jawab oleh pelapor untuk dinaikan pada media yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Anehnya, Bupati Bengkalis dan oknum penyidik Polda Riau tidak mempedomani anjuran Dewan Pers dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan penyidik dan penguasa  daerah Bengkalis ini tetap bersikukuh membawa persoalan itu di meja hijau hingga sudah berjalan 8 kali sidang. Dimana Pimred Harian Berantas duduk di kursi pesakitan (terdakwa).

Terkait tindakan yang diduga suatu kriminalisasi Pers itu, membuat kalangan insan Pers di Riau terbangun membuat perlawanan dengan membentuk tim solidaritas.

Tim solidaritas yang telah dibentuk ratusan Insan Pers ini akan melakukan perlawanan dalam aksi demonstrasi dengan berorasi dijalan di beberapa tempat di Pekanbaru.

Para senior maupun junior wartawan di Riau, begitu kompak untuk satukan suara dalam rapat pembentukan tim solidaritas Pers untuk melawan dan menolak kriminalisasi Pers.

"Kita harus melawan kriminalisasi Pers sesuai tugas pokok Pers dalam amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,".

Penguasa dan oknum-oknum yang mencoba kebiri kebebasan Pers harus dilawan. Sebab, pelanggaran pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak mendasar.

Sejatinya ranah itu Dewan Pers dan bukan penegak hukum seperti Polri dan terkecuali jika anjuran DP dalam PPR - DP tersebut tidak diindahkan oleh Media Harian Berantas.

Ini sudah jelas-jelas hal yang dilakukan Amril Mukminin ini bersama oknum Penyidik Polda Riau suat pemaksaan kehendak kriminalisasi Pers. Hanya gara-gara tidak terima atas pemberitaan kasus korupsi dana Bansos/hibah di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 Milyar yang diduga Amril Mukminin saat menjabat anggota DPRD Bengkalis (2009-2014) ikut terlibat.

Melihat perlakuan penguasa daerah Bengkalis ini membuat ratusan insan Pers turut kecam. Bahkan tim solidaritas yang terbentuk akan melakukan kecaman secara serentak di beberapa kota lain di seluruh Indonesia dengan aksi turun ke jalan.

Rencana aksi turun jalan ini, akan dilaksanakan dengan mulai rute massa yang mencapai 500 orang lebih itu dari Jalan Jendral Sudirman bertempat Mapolda Riau, Kejati Riau, DPRD Riau dan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 10 September 2018 dan tanggal 13 September 2018.

Massa yang mencapai 500 orang ini terdiri dari kalangan Pers dari wartawan Media Cetak dan Online.

Aksi dipimpin Koordinator utama, Feri Sibarani, Ismail Sarlata, Munazlen Nazir, Usman, Abidah, Umar, Riswan, mengajak seluruh Wartawan di Riau untuk turut serta terlibat dalam aksi damai yang bakal digelar di empat titik.

Rencana awalnya, aksi pertama digelar, Kamis (06/09), tapi ditunda, mengingat banyaknya jurnalis dan wartawan dari luar kota Pekanbaru yang ingin ikut bergabung memperjuangkan hak jurnalis yang dikriminalisasi itu.

Disampingnya itu, setelah melakukan koordinasi, aparat penegak hukum yang akan menjamin pengamanan jalannya aksi dari Polresta Pekanbaru kesatuan Polda Riau.

"Aksi ini sebagai bentuk solidaritas para jurnalis di Riau dan daerah lainnya yang mengecam kriminalisasi oknum Polri, Kejaksaan bekerjasama dengan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terhadap rekan profesi kita yakni Toro pimpinan www.berantas.com. Senin mendatang akan kita gelar aksi pertama sebagai bentuk kecaman sekaligus sosialisasi MoU antara Kapolri dan Dewan Pers tentang penanganan kasus yang melibatkan unsur pemberitaan pera," ungkap Feri Sibarani, Rabu (05/09).

Korlap aksi lainnya, Ismail Sarlata mengatakan, selain unjuk rasa pihaknya berencana melanjutkan kasus itu ke ranah hukum. Sebab tindakan oknum anggota Polda Riau dan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang diduga bekerjasama untuk mengkriminalisasi Pemred Harian Berantas, Toro, telah menciderai kebebasan Pers yang dilindungi undang-undang.

"Akan kita giring kasus kriminalisasi terhadap jurnalis ini ke jalur hukum, tidak bisa dibiarkan begitu saja agar kasus serupa tidak terulang, dan tidak ada Toro-Toro lain lagi," tegasnya.

Sementara Munazlen Nazir sebagai korlap dengan tegas mengatakan bahwa pada saat aksi mereka akan menyiapkan sedikitnya tiga kardus barang bukti yang sudah dikumpulkan untuk mempertegas pemberitaan https://ift.tt/2QfJlrF

Ditambahkan M.Nazir pada aksi pertama hari Senin 10 September 2018, bakal ada tiga kardus barang/bukti perkara kasus dugaan korupsi dana bansos atau hibah Kabupaten Bengkalis yang di sebelumnya telah menjerat delapan orang baik mantan bupati, anggota DPRD Bengkalis dan lainnya yang sedang menjalani masa hukumannya di balik terali besi.

"Bukti itu akan kita serahkan bersama ke Kapolda, Kejati Riau dan Pengadilan. Karena objek perkara berita yang dimuat rekan kita media Harian Berantas, perkara korupsi yang luar biasa itu,” ungkap wartawati senior Riau itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Toro selaku Pemred Harian Berantas, di vonis Dewan Pers telah melanggar kode etik Jurnalistik yang termaktub dalam UU Pers. Dan kini Pimred Media Harian Berantas ini sedang berjalan sidang yang sudah ke-8 kali digelar untuk diadili di kursi pesakitan (Terdakwa) ***

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Terkait News Korupsi Bupati Bengkalis Dan Polda Riau Dinilai Ambisius Mempidanakan Wartawan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel