Pemkab Bursel Miliki Piutang Rp7 Miliar Pihak Ketiga
pada tanggal
Wednesday, September 5, 2018
BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) memiliki piutang berupa tunggakan pembayaran pajak sebesar Rp.7 milyar yang harus dibayar oleh pihak ketiga. Tunggakan tersebut dari tahun 2016 sampai sekarang belum juga dibayar.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru Selatan, Sam Borut kepada wartawan di Kantor Bupati usai mengikuti sosialisasi TP4D yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru di aula Kantor Bupati Buru Selatan, pada awal pekan ini.
"Tunggakan Galian C itu dari tahun 2016. Perhitungan pajak Galian C tahun 2016 itu harus berdasarkan Perda Nonor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral dan Bukan Logam dan Bebatuan. Itu tidak diterapkan berdasarkan standarisasi harga," jelas Boru.
Dikatakan, kekurangan pajak itu berdasarkan penghitungan pihak Pendapatan Daerah. Dan ditemukan kekurangan pembayaran pajak.
"Makanya dari situlah, sejak tahun 2017, pak bupati perintahkan kepada saya untuk melakukan revisi terkait dengan (tunggakan pajak) itu," ujar Boro.
Kata Boro, atas perintah dari bupati itu maka terjadi perubahan (revisi) biaya pembayaran pajak dari 25 persen turun menjadi 5 persen.
Boro jelaskan, perubahan tersebut dikarenakan adanya surat keberatan dari pihak kontraktor (pihak ketiga) yang melakukan permohonan kepada Pemerintah Daerah soal biaya pajak Galian C sebesar 25 persen dianggap terlalu besar.
"Kita revisi dan keluar Peraturan Bupati nomor 4 (Empat) tahun 2017 menjadi 5 (luma) persen," tutur Borut.
Dengan demikian kata Borut, maka tunggakan-tunggakan pajak itu dirinya telah berulang kali menyurati pihak ketiga untuk melakukan kewajibannya membayar pajak tetapi mengabaikan dan tidak mengindahkannya.
"Makanya dengan petunjuk awal dari Bupati harus diserahkan ke TP4D untuk diproses," ujarnya.
Dikatakan dirinya telah mengusulkan ke pihak Kejakaaan Kabupaten Buru untuk melakukan kerja-sama MoU untuk melakukan tindakan (hukum) kepada pihak ketiga yang melakukan tinggakan pajak Galian C tahun 2016. (AZMI)
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru Selatan, Sam Borut kepada wartawan di Kantor Bupati usai mengikuti sosialisasi TP4D yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru di aula Kantor Bupati Buru Selatan, pada awal pekan ini.
"Tunggakan Galian C itu dari tahun 2016. Perhitungan pajak Galian C tahun 2016 itu harus berdasarkan Perda Nonor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral dan Bukan Logam dan Bebatuan. Itu tidak diterapkan berdasarkan standarisasi harga," jelas Boru.
Dikatakan, kekurangan pajak itu berdasarkan penghitungan pihak Pendapatan Daerah. Dan ditemukan kekurangan pembayaran pajak.
"Makanya dari situlah, sejak tahun 2017, pak bupati perintahkan kepada saya untuk melakukan revisi terkait dengan (tunggakan pajak) itu," ujar Boro.
Kata Boro, atas perintah dari bupati itu maka terjadi perubahan (revisi) biaya pembayaran pajak dari 25 persen turun menjadi 5 persen.
Boro jelaskan, perubahan tersebut dikarenakan adanya surat keberatan dari pihak kontraktor (pihak ketiga) yang melakukan permohonan kepada Pemerintah Daerah soal biaya pajak Galian C sebesar 25 persen dianggap terlalu besar.
"Kita revisi dan keluar Peraturan Bupati nomor 4 (Empat) tahun 2017 menjadi 5 (luma) persen," tutur Borut.
Dengan demikian kata Borut, maka tunggakan-tunggakan pajak itu dirinya telah berulang kali menyurati pihak ketiga untuk melakukan kewajibannya membayar pajak tetapi mengabaikan dan tidak mengindahkannya.
"Makanya dengan petunjuk awal dari Bupati harus diserahkan ke TP4D untuk diproses," ujarnya.
Dikatakan dirinya telah mengusulkan ke pihak Kejakaaan Kabupaten Buru untuk melakukan kerja-sama MoU untuk melakukan tindakan (hukum) kepada pihak ketiga yang melakukan tinggakan pajak Galian C tahun 2016. (AZMI)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemkab Bursel Miliki Piutang Rp7 Miliar Pihak Ketiga . Silahkan membaca berita lainnya.