Karena Beda Pilihan Politik, Tunjangan Sertifikasi 568 Guru Ditahan
sergap.id, BETUN – Seteru Pilkada Kabupaten Malaka tahun 2015 lalu antara pasangan Stefanus Bria Seran – Daniel Asa versus Ludovikus Taolin – Beny Candra ternyata menyisahkan cerita pedih bagi 568 guru SD/SMP.
Pasalnya, pasca Pilkada, hak ratusan guru itu di kebiri. Tunjangan sertifikasi mereka dipotong tanpa alasan yang jelas hingga jutaan rupiah. Bahkan itu sudah berlaku sejak 2014 bertepatan dengan dimulainya suksesi Pilkada Malaka.
Sejak 2014 hingga 2017, kekurangan tunjangan sertifikasi yang mesti dibayarkan ke setiap guru mencapai Rp 14 sampai 17 juta rupiah.
Santer terdengar bahwa kekurangan itu tidak dibayar lantaran saat Pilkada lalu, para guru tidak memilih Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yakni Stefanus Bria Seran – Daniel Asa. Dan, karena beda pilihan politik itulah, hak para guru tersebut ditahan.
Mirisnya lagi, ada guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi tapi tidak menerima dana sertifikasi hingga pensiun, salah satunya adalah Bernabas Bria, mantan Kepala SD GMT Besikama.
Bernabas menjelaskan, dirinya tercatat sebagai peserta penerima tunjangan sertifikasi sejak tahun 2011 saat Malaka masih bergabung dengan Kabupaten Belu. Namun ketika di tahun yang sama Malaka dimekarkan menjadi kabupaten sendiri, sejak itu pula dirinya tidak pernah lagi menerima tunjangan sertifikasi.
Berbagai upaya sudah dilakukannya bersama rekan-rekannya yang lain, diantaranya mempertanyakan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Malaka. Namun hasilnya nol.
“Sebelumnya kami sempat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provisi NTT di Kupang. Tapi jawabannya hanya bilang dana tunjangan sudah disalurkan ke kabupaten. Tapi kami heran hingga sekarang belum ada realisasinya,” ucap Bernabas, kesal.
Menurut dia, tahun 2017 lalu berkas syarat penerima tunjangan sertifikasi sudah ia masukan ke dinas PKPO setelah ada perintah dari Bupati Malaka kepada dinas untuk segera membayar tunggakan sertifikasi guru. Tapi sampai sekarang dana itu tidak pernah diterima.
Hal senada disampaikan Kepala SDK Umatoos, Nikodemus Nantan.
Ia mengaku, dirinya sudah berulang kali mendatang dinas PKPO, tapi jawabannya selalu sedang diproses realisasinya.
Dia berharap, Dinas PKPO segera membayar kekuarangan hak guru sejak 2014 – 2017, termasuk 27 guru yang memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai penerima tunjangan sertifikasi sejak 2011.
“Saya heran proses pencairannya lamban. Waktu masih gabung dengan Belu, kita terima lancar, tapi sejak dialihkan ke Malaka hingga sekarang belum ada realisasi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Malaka, Ronaldo Azury, berharap pemerintah segera membayar hak guru.
“Segera merealisasikan hak para pahlawan tanda jasa itu. Guru merupakan profesi yang mempunyai tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu segera di lakukan pembayaran, atau mungkin ada kendala segera di selesaikan, sehingga hak para guru segera di bayar,” pintanya.
Kepala Dinas PKPO Malaka, Petrus Bria Seran, saat ditemui SERGAP, Selasa (4/9/18), menjelaskan, sesuai data, Dinas PKPO hanya membayar tunjangan sertifikasi guru kepada guru peserta sertifikasi sejak tahun 2014.
“Sedangkan untuk yang sejak tahun 2011 dan sebelumnya, saya belum tahu, nanti kita koordinasi dulu,” tegasnya.
Petrus mengakui realisasi pembayaran penerima tunjangan sertifikasi dari tahun 2014 hingga 2017 masih terdapat tunggakan yang belum dibayar.
“Realisasi pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi dan tunjangan tambahan penghasilan guru (Tamsil) Triwulan 4 dan lainya akan kita lakukan secepatnya jika laporan administrasi sudah tuntas,” katanya.
Meski begitu, kata dia, tahun ini pihaknya sudah bisa melakukan pembayaran, karena dana Silpa TPG sertifikasi guru sebesar Rp 5.715.065.500 sudah dianggarkan di DPA Dinas PKPO tahun 2018. Sedangkan untuk dana Silpa TPG di RKUD tahun 2017 sebesar Rp 10.633.220 akan dianggarkan pada perubahan APBD 2018.
“Dana Silpa bisa untuk atasi kekurangan tunjangan guru. Semua kekurangan itu akan dibayar dari 2014 hingga 2017,” ucapnya.
Menurut Petrus, mekanisme penyaluran dana akan dilakukan bertahap mulai dari peserta penerima 2017 disusul 2016, 2015 dan 2014. Untuk teknis realisasinya akan disampaikan tertulis dan diinformasikan melalui pengumuman di kantor Dinas PKPO.
“Terkait pembayaran kekurangan tunjangan profesi guru direalisasikan setelah laporan keuangan tuntas. Informasi realisasi pembayaran sudah disampaikan terbuka melalui surat tertulis dan diumumkan di kantor Dinas PKPO. Sehingga tidak benar bila ada tudingan kami menghambat atau menahan realisasi kekurangan tunjangan guru, itu hak para guru. Pihak saya tidak menahan, hanya saja para guru belum melengkapi berkas,” tutupnya. (sel/sel)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Karena Beda Pilihan Politik, Tunjangan Sertifikasi 568 Guru Ditahan . Silahkan membaca berita lainnya.