-->

DOKTER ABAL ABAL DITUNTUT DUA TAHUN TIGA BULAN




Denpasar Bali,Sekilasmedia.com -
Mengaku sebagai dokter ahli bedah di RSUP Sanglah, seorang perempuan I Made Kunti (30), asal Jalan Muding Indah, No 12 Kerobokan, akhirnya jadi tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.

Di ruang sidang tersangka nampak tunduk lesu saat jaksa mengajukan tuntutan selama 2 tahun 3 bulan penjara. Agenda tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika SH.

" Kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 3 bulan pidana penjara dan menyatakan tetap berada dalam tahanan, " baca Jaksa.

Modus yang digunakan perempuan lulusan SMA Penebel, Tabanan tersebut, dengan hanya berbekal baju kebesaran dokter serta jarum suntik, berhasil menipu korbannya hingga total kerugian mencapai Rp30 juta.

Atas perbuatannya itu, JPU I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa terdakwa Kunti dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

" Terdakwa melakukan rangkaian kebohongan, mengaku sebagai dokter ahli bedah dengan nama Made Della Sanjaya atau dr. Della SPDB, menggerakan orang lain yakni saksi Made Rudah dan Ni Wayan Lasmi untuk menyerahkan barang kepadanya berupa uang sebesar Rp30 juta, " beber Jaksa Wahyudi dalam dakwaan tunggulanya.

Jaksa  Wahyudi di depan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, juga menguraikan. Awalnya terdakwa Kunti berkenalan dengan saksi Made I Made Rundah dalam acara pernikahan di Jalan Iman Bonjol Gang Rejeki, Monang Maning, pada pertengahan Desember 2017.

Kala itu, saksi Rundah menceritakan keadaan istrinya Ni Wayan Lasmi yang menderita kanker payudara. Mendengar itu, terdakwa langsung memanfatkan situasi dengan mengaku sebagai Made Della Sanjaya yang berprofesi sebagai dokter ahli bedah.

" Terdakwa mengaku bisa mengobati penyakit kanker payudara yang dialami saksi Ni Wayan Lasmi tanpa operasi. Hingga saksi Rundah pun tertarik meminta bantuan terdakwa untuk mengobati istrinya," ungkap Jaksa.

Untuk menyakinkan korbannya, terdakwa mengenakan jas warna putih dengan name tag Dr Della SPDB datang ke rumah korban.

Selanjutnya, terhitung sejak Desember 2017, terdakwa sudah 30 kali mendatangi rumah korban dan setiap kali datang terdakwa selalu meminta uang biaya pengobatan yang totalnya sudah mencapai 30 juta rupiah.

Karena tak kunjung sembuh, korban pun mulai curiga dengan profesi yang diakui  terdakwa hingga akhirnya pada bulan Mei 2018 terdakwa mengakui perbuatannya dihadapan saksi Rundah dan Lasmi, lanjut dilaporkannya kasus ini ke polisi.(son)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DOKTER ABAL ABAL DITUNTUT DUA TAHUN TIGA BULAN . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel