-->

Tindak Korupsi Merajalela, Kapankah berakhir?

Kondradus Yohanes Klau, S.Pd., M.Sc.

sergap.id, OPINI – Korupsi di Indonesia sudah sangat merajalela, menjamur sampai ke daerah-daerah. Hal ini tidak lagi bisa dipungkiri. Dari kelas kakap hingga kelas teri, dari pejabat tinggi hingga rendahan.

Semua berlomba-lomba untuk ‘mencubit’ sedikit (bahkan banyak) dari sedikit yang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat. Tindakan korupsi sudah seperti tren masa kini ketika sebuah tampuk kepemimpinan dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang.

Korupsi dipandang elok bagai wanita berparas cantik nan molek. Dia mesti dikejar sampai didapat. Banyak orang tergiur dengan tindakan tidak terpuji ini. Bahkan boleh dinilai orang berebutan menjadi pimpinan/petinggi di sebuah instansi/lembaga karena adanya peluang mencari keuntungan dengan cara tak halal.

Korupsi tampak membuat orang jatuh cinta, walau sesungguhnya itu cinta terlarang.

Media massa, baik media tulis (cetak  dan elektronik), televisi, radio maupun media-media sosial banyak menyajikan berbagai berita seputar tindakan korupsi. Pertanyaannya, mengapa (tindakan) korupsi tampak seksi dan menarik?

Mengapa orang tak keok melakukan tindakan korupsi, padahal banyak pelaku korupsi yang sudah terjaring hingga akhirnya menginap di hotel prodeo? Mengapa korupsi masih mejadi tindakan yang dianggap bisa-bisa saja dan baik-baik saja oleh para calon koruptor?

Menarikkah ia? Seksikah ia? Elokkah ia? Atau mungkinkah Negara ini masih lemah dalam penanganannya? Lemahkah hukum di Indonesia? Masih kurang keras dan tegaskah hukuman yang diberikan bagi para koruptor? Apa (tindakan) korupsi itu, sampai-sampai para pimpinan berlomba-lomba untuk melakukannya?

Secara leksikal, korupsi atau rasuah (Inggis: corruption) berasal dari kata bahasa Latin: corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi. Bentuk korupsi sangat beragam, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.

Titik kulminasi korupsi adalah kleptokrasi, yang secara harafiah berarti pemerintahan oleh para pencuri, di mana bertindak pura-pura jujur pun tidak ada sama sekali.

Menurut Helbert Edelhertz (1922-1999) dalam Encyclopedia of White-Collar & Corporate Crime, korupsi diistilahkan sebagai kejahatan kerak putih (white collar crime). Korupsi adalah suatu perbuatan atau serentetan perbuatan yang bersifat ilegal yang dilakukan secara fisik dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan, serta menghindari pembayaran atau pengeluaran uang atau kekayaan atau untuk mendapatkan bisnis atau keuntungan pribadi.

Menurut UU No.31 Tahun 1999, Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Dalam penjelasan UU No 7 Tahun 2006, Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi transparansi, integritas dan akuntabilitas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Pada titik ini korupsi dapat dilihat sebagai tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan langkah-langkah pencegahan tingkat nasional maupun tingkat internasional.

Menilik berbagai definisi di atas dapat dipahami mengapa tindak korupsi dilakukan. Tidak lain, tindak korupsi dilakukan untuk tujuan memperkaya diri, walaupun tindakan ini sangat berisiko. Asal itu untuk kekayaan, kepuasan diri, dan pemenuh nafsu kuasa risiko apapun akan dihadapi.

Malu bukan lagi sesuatu yang patut dimiliki; membuat orang lain menderita pun tiada lagi peduli. Iba dan peka tidak lagi dekat di hati. Bagi para (calon) koruptor kepedulian bukan lagi sahabat karibnya. Karena yang paling dekat di hati dan pikirannya adalah peluang dan cara untuk mencari kekayaan dan keuntungan pribadi dengan dan melalui tindakan korupsi.

Tindak pidana korupsi saat ini menjadi masalah yang sangat serius. Oleh karena itu mutlak diperlukan perhatian serius berbagai elemen bangsa karena pada dasarnya tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakatnya; membahayakan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, dan politik.

Tindakan korupsi ini bahkan dapat merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa yang berdampak membudayanya tindak pidana korupsi. Lantas, mengapa masih banyak ditemukan berbagai dugaan dan indikasi, bahkan tindakan korupsi di Indonesia? Kapankah ini berkahir?

Di salah satu daerah yang merupakan bagian integral dari Negara Keatuan Republik Indonesia, sebut saja Kabupaten Malaka, akhir-akhir ini diberitakan melalui berbagai media bahwa terdapat indikasi tindakan korupsi oleh beberapa petinggi instansi.

Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai miliaran rupiah. Luar biasa, beberapa petinggi instansi Malaka (kabupaten baru yang masih dalam tahap pembangunan) terindikasi korupsi. Walau ini masih merupakan indikasi namun kondisi hari ini menuntut banyak orang untuk berpikir keras dan bertanya-tanya: bagaimana mungkin kabupaten yang masih seumur bawang ini sudah terindikasi terjadi tindakan korupsi?

Tetapi bisa saja hal ini terjadi, bila memang itu untuk memperkaya diri/keluarga/kelompok; bagaimanapun manusia tidak luput dari salah, khilaf dan dosa; begitu kata orang. Namun, bagaimana saya akan membanggakan kepada anak cucu bahwa Malaka begitu istimewa?

Bagaimana saya akan menceritakan dengan gembira kepada semua warga Malaka kelak bahwa Malaka daerah luar biasa dan bersih dari tindak tidak terpuji? Mudah-mudahan indikasi ini tidak terbukti benar. Jika tidak, bagaimana saya akan melukiskan kepada generasi Malaka nanti bahwa Malaka adalah daerah berlimpah orang pintar dan cerdas, yang membangun Malaka menuju kemakmuran?

Melalui tulisan yang tidak seelok dan seseksi tindakan korupsi ini saya menghimbau agar indikasi korupsi di Kabupaten Malaka diselidiki. Oknum-oknum terkait dipanggil dan diperiksa, dimintai pertanggunjawaban oleh pihak berwajib/petugas terkait agar masalah ini menjadi terang-benderang serta tidak menyisakan tanya dan tangis-isak di hati masyarakat Malaka.

Saya dan pembaca sangat berharap, secepatnya persoalan ini cleared untuk kepentingan kebaikan semua warga Malaka. Mari mengawasi, mengawal, memantau hingga persoalan ini tuntas untuk Malaka yang lebih baik. Segala perbuatan dan usaha memperkaya diri, keluarga dan kelompok harus disingkirkan.

Beranikah kita? Harus berani, tidak kenal gentar. Jika tidak, sampai kapan Malaka akan seperti ini? Selanjutnya tugas Anda dan saya saat ini adalah mendidik generasi baru bangsa agar memiliki karakter yang terpuji, berintegritas dan bermartabat. Mari mendidik generasi baru Malaka untuk belajar tuntas, menjadi pewaris yang dapat diandalkan.

Malaka adalah kabupaten yang masih belia. Ia bagai gadis muda yang baru mengenal cinta. Jangan biarkan ia bertumbuh dalam ketidakpastian cinta karena perasaannya yang sering dimainkan para pelaku cinta.

Biarkan Malaka bertumbuh dalam kekayaan kebaikan, kelimpahan berkat, dan luput dari kemunafikkan dan tindakan-tindakan kotor. Semua warga Malaka bertanggung jawab membawa Malaka menuju kejayaan.

Mari mendukung Malaka bebas dari tindakan korupsi. Mari menjadikan Malaka sebagai daerah yang bermartabat. Jangan biarkan Malaka terjebak dalam kepentingan semu yang memperdaya warga Malaka jauh dari kepedulian dan kepekaan.

Kekritisan tetap dibutuhkan saat ini, kala Malaka masih butuh untuk diperhatikan dengan segala keseriusan tanpa kompromi.

Sebagai penutup, saya menggoreskan sebuah refleksi kritis atas kondisi Indonesia (mungkin juga Malaka) hari ini.

Merona paras di bawah terik
Mengusap peluh mengusur di kening
Melihat arah pembangunan tak manarik
Timbulkan Tanya bakal pening
Hidup ini ke mana kau bawa
Wahai penguasa sok kuasa?
Duniaku kau buat jadi apa
Hai raja sok meraja?
Asal aku Tanya pasti dibungkam
Asal aku bicara akan disumpal
Asal aku gerak mengundang geram
Asal aku aktif dilawan si brutal
Hei, aku ini manusia
Punya martabat dan harga diri
Aku ini bagimu sesama
Punya kesetaraan dan berhak mandiri

Hidupmu mungkin di atas
Dan banyak kami di bawah
Tapi jangan kuasa tanpa batas
Karena kami pun bisa marah
Punya kuasa mesti dijaga
Agar panjang umurmu di bumi
Punya harta mesti dibagi
Biar pahalamu besar di Surga

Akh, tapi kau tak begitu
Kau tumpuk bagimu kekayaan saja
Kau ingat saja orang dekatmu
Agar kau disembah layak raja
Aku dan kami manusia
Punya jiwa pemberontak
Tiba waktunya kami menjelma
Jadi mesin raksasa perusak

Kuingatkan biar kau tahu
Ambil saja bagian punyamu
Kangan kau rampas milik mereka
Mereka juga ingin merdeka.

Penulis: Kondradus Yohanes Klau, SPd, MSc / Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Timor (Unimor) serta Pemerhati Demokrasi, Sosial, dan Pendidikan.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tindak Korupsi Merajalela, Kapankah berakhir? . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel