Polisi Gagalkan 2 Remaja Penyeludup Ganja Kering ke Sorong dan Yapen
pada tanggal
Thursday, August 30, 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura berhasil meringkus dua remaja masing-masing berinisial RR (20) dan VM (20) yang merupakan calon penumpang Kapal Motor Dobonsolo lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering, Selasa (28/8) dini hari tadi.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak menaiki Kapal Dobonsolo dengan tujuan masing masing Kabupaten Sorong Papua Barat dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga mengamankan ganja kering siap edar dimana dari tangan RR (20) polisi mengamankan seperempat karung 10 kg berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 750 gram sedangkan VM (20) diamanakn satu paket ganja kering.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, SH., S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, S.H, S.IK dan Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH mengungkapkan kedua pelaku ditangkap saat anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut menggelar kegiatan rutin pengawasan penumpang naik maupun turun dari Kapal, karena mencurigai kedua penumpang tersebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati ganja kering didalam tas milik masing-masing pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap di tempat yang sama yakni di pelabuhan laut jayapura saat hendak naik ke atas Kapal, namun di jam yang berbeda,” terang Kapolres Jayapura Kota saat menggelar press conference di Mapolresta, Selasa (28/8) sore.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara RR (20) merupakan warga Sorong yang datang ke Jayapura dengan tujuan membeli ganja dan selanjutnya akan dibawah untuk diedarkan di Sorong, sementara VM (20) adalah mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura dimana menurutnya ganja itu akan di konsumsi di Serui bersama rekan-rekannya.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan keterangan keduanya, dan saat ini juga kasus tersebut akan dikembangkan mengingat sudah nama-nama yang dikantongi,” tutur Kapolres.
"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,"Pungkas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.(HumasPoldaPapua)
Kedua pelaku ditangkap saat hendak menaiki Kapal Dobonsolo dengan tujuan masing masing Kabupaten Sorong Papua Barat dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga mengamankan ganja kering siap edar dimana dari tangan RR (20) polisi mengamankan seperempat karung 10 kg berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 750 gram sedangkan VM (20) diamanakn satu paket ganja kering.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, SH., S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, S.H, S.IK dan Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH mengungkapkan kedua pelaku ditangkap saat anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut menggelar kegiatan rutin pengawasan penumpang naik maupun turun dari Kapal, karena mencurigai kedua penumpang tersebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati ganja kering didalam tas milik masing-masing pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap di tempat yang sama yakni di pelabuhan laut jayapura saat hendak naik ke atas Kapal, namun di jam yang berbeda,” terang Kapolres Jayapura Kota saat menggelar press conference di Mapolresta, Selasa (28/8) sore.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara RR (20) merupakan warga Sorong yang datang ke Jayapura dengan tujuan membeli ganja dan selanjutnya akan dibawah untuk diedarkan di Sorong, sementara VM (20) adalah mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura dimana menurutnya ganja itu akan di konsumsi di Serui bersama rekan-rekannya.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan keterangan keduanya, dan saat ini juga kasus tersebut akan dikembangkan mengingat sudah nama-nama yang dikantongi,” tutur Kapolres.
"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,"Pungkas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.(HumasPoldaPapua)