Pelaku Pembunuhan Dijombang Berhasil Di ungkap.
pada tanggal
Thursday, August 23, 2018
Pelaku pembunuhan di Sukosari, Jogoroto, Jombang saat digelandang polisi.
JOMBANG,Sekilasmedia.com- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan lakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di area pemakaman Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, Polres Jombang berhasil membekuk M. Sodikin (23), warga Dusun Ngentak, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Tersangka mengaku, dirinya nekat membunuh Junaidi (19), warga Dusun Plemahan, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, dikarenakan sakit hati. Selain itu, tersangka juga ingin menguasai sepeda motor korban untuk biaya menikah.
“MS merasa sakit hati terhadap korban, karena korban pernah mengirim sms pada calon istri tersangka untuk dijadikan pacar korban. Tersangka juga membutuhkan uang untuk biaya proses pernikahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi, pada sejumlah wartawan, Kamis (23/08/2018).
Ditambahkan Gatot, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Korban sempat di jemput dirumahnya oleh tersangka menggunakan sepeda motor milik paman tersangka. Selanjutnya korban diajak tersangka untuk mengembalikan sepeda motor milik pamannya tersebut.
“Pada saat mengembalikan sepeda motor milik paman tersangka, MS mengambil sebilah pisau dan diselipkan dibalik bajunya,”jelasnya
Selanjutnya tersangka saat itu posisinya dibonceng korban, mengarahkan korban menuju ke area makam punden di Desa Sukosari. Sesampainya di makam, keduanya duduk-duduk sambil bermain handphone. Karena merasa kepanasan, korban selanjutnya membuka kaos miliknya dan mengeluarkan pisau dapur yang selalu dibawanya lalu menusuk junaidi berkali kali yang terkena bagian Perut , dada, punggung dan pingang .
Setelah melakukan pembunuhan Junaidi membawa kabur hp dan sepeda montor korban, hp nya merk Huawei dijual dapat uang sebesar 500 ribu dan sepda montor beat di gadaikan kepada S sebesar 1.500.000.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dan atau pecurian dengan kekerasan apa yang dimaksud dalam pasal 340 dalam KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,"pungkasnya.(na2ng ws)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pelaku Pembunuhan Dijombang Berhasil Di ungkap. . Silahkan membaca berita lainnya.
JOMBANG,Sekilasmedia.com- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan lakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di area pemakaman Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, Polres Jombang berhasil membekuk M. Sodikin (23), warga Dusun Ngentak, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Tersangka mengaku, dirinya nekat membunuh Junaidi (19), warga Dusun Plemahan, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, dikarenakan sakit hati. Selain itu, tersangka juga ingin menguasai sepeda motor korban untuk biaya menikah.
“MS merasa sakit hati terhadap korban, karena korban pernah mengirim sms pada calon istri tersangka untuk dijadikan pacar korban. Tersangka juga membutuhkan uang untuk biaya proses pernikahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi, pada sejumlah wartawan, Kamis (23/08/2018).
Ditambahkan Gatot, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Korban sempat di jemput dirumahnya oleh tersangka menggunakan sepeda motor milik paman tersangka. Selanjutnya korban diajak tersangka untuk mengembalikan sepeda motor milik pamannya tersebut.
“Pada saat mengembalikan sepeda motor milik paman tersangka, MS mengambil sebilah pisau dan diselipkan dibalik bajunya,”jelasnya
Selanjutnya tersangka saat itu posisinya dibonceng korban, mengarahkan korban menuju ke area makam punden di Desa Sukosari. Sesampainya di makam, keduanya duduk-duduk sambil bermain handphone. Karena merasa kepanasan, korban selanjutnya membuka kaos miliknya dan mengeluarkan pisau dapur yang selalu dibawanya lalu menusuk junaidi berkali kali yang terkena bagian Perut , dada, punggung dan pingang .
Setelah melakukan pembunuhan Junaidi membawa kabur hp dan sepeda montor korban, hp nya merk Huawei dijual dapat uang sebesar 500 ribu dan sepda montor beat di gadaikan kepada S sebesar 1.500.000.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dan atau pecurian dengan kekerasan apa yang dimaksud dalam pasal 340 dalam KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,"pungkasnya.(na2ng ws)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pelaku Pembunuhan Dijombang Berhasil Di ungkap. . Silahkan membaca berita lainnya.