Meresahkan, Maling Kabel Tembaga Berhasil Diciduk
pada tanggal
Friday, August 17, 2018
Buleleng Bali,Sekilasmedia.com -
Akhirnya Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Celukan Bawang, berhasil membekuk sekawanan maling kabel listrik tembaga, di gudang PT Semen Tonasa, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang selama ini meresahkan warga.
Sekawanan maling masing-masing, Saefudin (39), Ari Hidayat (26), Muhamad Dahlan (25) dan Kamarudin (33), harus membayar perbuatannya dan terancam mendekam di bui lima tahun lamanya.
KBO Reskrim Iptu Dewa Sudiasa seijin Kapolres Buleleng, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan maling kabel tembaga terjadi pada Senin (13/8), sekitar pukul 04.00 dinihari, dimana kala itu gudang PT Semen Tonasa dalam keadaan kosong. Demi memuluskan aksinya, sekawanan maling merusak kunci gembok gudang.
"Gudang dalam keadaan kosong, hingga komplotan maling ini leluasa mengambil dua potongan kabel listri tembaga, dengan panjang 10 dan 12 meter. Mereka masuk dengan cara merusak gembok, " kata Sudiasa.
Ditambahkan, aksi pencurian itupun baru diketahui oleh Rusli yang selaku karyawan gudang sekitar pukul 07.15 pagi, lantaran curiga mendapati gembok gudang dalam keadaan rusak.
Merasa ada kejanggalan, ia pun mencoba masuk untuk melakukan pengecekan, dan mendapati beberapa potong kabel di dalam gudang telah raib dari tempat semula.
Mendapati keberadaan kabel tembaga tidak ada tempat, Rusli langsung menanyakan kepada sejumlah teman kerjanya, namun menemukan jalan buntu. Akhirnya, kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Celukan Bawang.
Berdasarkan laporan, anggota Reskrim Celukan Bawang langsung bergerak melakukan penyelidikan ke sejumlah lokasi dicurigai, salah satunya tempat penampungan barang rongsokan.
Benar saja, berdasarkan penyelidikan serta informasi masyarakat, kabel listrik tembaga diketahui dijual oleh pelaku ke salah seorang penampung barang rongsokan di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak.
Saat ditangkap kawanan maling tak berkutik. Kepada polisi, mereka mengaku bahwa kabel listrik tembaga hasil curian telah laku dijual kepada salah seorang penampung barang rongsokan.
"Kabel tembaga tersebut cukup berat, mereka menyeret satu per satu. Nilai kerugiannya, sekitar Rp 10 juta, " jelas KBO Reskrim Iptu Sudiasa, Kamis (16/8).
Atas perbuatannya, sekawanan maling itu akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(soni)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Meresahkan, Maling Kabel Tembaga Berhasil Diciduk . Silahkan membaca berita lainnya.