KP2KP Saumlaki Ingin Pemdes Naikan Proporsi Pajak Dana Desa
pada tanggal
Wednesday, August 29, 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Kukuh Hanna Prapanca ingin pemerintah desa (Pemdes) di Kepulauan Tanimbar naikan proporsi pajak Dana Desa (DD).
“Kami ingin perbaiki proporsi pajak yang dibayar, yang sekitar dua sampai tiga persen naik menjadi sekitar lima persen. Sebenarnya formulasi yang ideal itu 7 persen,” kata dia kepada para awak media saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pelatihan Penatausahaan Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemdes di Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) MTB Tahun 2018, pada Senin (27/8).
Ia mengungkapkan kenaikan proporsi pajak tersebut pun bersifat kasuistik sebab dari kerjasama pengelola DD dengan pihak ketiga ada jenis pengahasilan yang tidak perlu membayar pajak.
Prapanca pun menjelaskan bahwa 80 desa dari 10 Kecamatan di Bumi Duan Lolat ini sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan juga sudah menjalankan pelaporan perpajakannya secara baik.
“Ketika kita berbicara DD yang diberikan kepada aparatur desa itu sekitar 1,4 milyar untuk satu desa. Dari 80 desa untuk 2017 sudah lumayan artinya kisarannya berkisar antara 2 sampai 3 persen, masih kurang memang tapi kalau kita lihat terminan dari daerah lain masih dibahwanya,” tambahnya. (Laura Sobuber)
“Kami ingin perbaiki proporsi pajak yang dibayar, yang sekitar dua sampai tiga persen naik menjadi sekitar lima persen. Sebenarnya formulasi yang ideal itu 7 persen,” kata dia kepada para awak media saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pelatihan Penatausahaan Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemdes di Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) MTB Tahun 2018, pada Senin (27/8).
Ia mengungkapkan kenaikan proporsi pajak tersebut pun bersifat kasuistik sebab dari kerjasama pengelola DD dengan pihak ketiga ada jenis pengahasilan yang tidak perlu membayar pajak.
Prapanca pun menjelaskan bahwa 80 desa dari 10 Kecamatan di Bumi Duan Lolat ini sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan juga sudah menjalankan pelaporan perpajakannya secara baik.
“Ketika kita berbicara DD yang diberikan kepada aparatur desa itu sekitar 1,4 milyar untuk satu desa. Dari 80 desa untuk 2017 sudah lumayan artinya kisarannya berkisar antara 2 sampai 3 persen, masih kurang memang tapi kalau kita lihat terminan dari daerah lain masih dibahwanya,” tambahnya. (Laura Sobuber)