Kasus Cut and Fill Proyek PLN Harus Clear
pada tanggal
Thursday, August 16, 2018
Ket Foto : Tampak Plang Perusahaan Berlogo Polisi Militer PM.
Batam | Media Nasional Obor Keadilan | Hasil pertemuan tanggal 10 August 2018 di Saung Sunda Golden Prawn, antara pihak yang bersengketa di fasilitasi oleh anggota dewan Harmidi, dari partai Gerindra perlu dipertanyakan.
CV Cipta yang bermitra dengan Koperasi PM mendapat proyek Cut and Fill, dari PLN Batam.
Harmidi sebagai wakil ketua komisi I DPRD kota Batam harus bisa menjelaskan kasus ini ke publik sampai tuntas, jika tidak, kasus ini harus di bawah ke kantor DPRD untuk HEARING, dengan memanggil semua pihak terkait : PLN Batam sebagai yang punya ijin Cut and Fill, direktur CV Cipta sebagai pelaksana proyek, Koperasi PM sebagai mitra kerja dan pihak masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan.
'Hasil investigasi ketua Garda Indonesia GI, Aldi Braga, uacapnya ternyata CV Cipta di duga bergerak di bidang Alat tulis menulis, dari info yang dapat di percaya, kedua PLN harus bisa membuktikan UKL UPL dan ijin Cut and Fill, ketiga Koperasi PM harus menjelaskan posisi nya dalam proyek kegiatan Cut and Fill tersebut apalagi CV Cipta memakai logo PM, sesuai plang yang terpasang di lokasi !?? Apa bisa CV memakai logo PM?
Masyarakat Tanjung Buntung Bengkong meminta agar kasus ini segera di clearkan, dan meminta Saudara Harmidi dari partai Gerindra dapil Bengkong yang dari awal terlibat dalam memfasilitasi kasus ini. (Team)
Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kasus Cut and Fill Proyek PLN Harus Clear . Silahkan membaca berita lainnya.