DUA MINGGU DIBURU, PENCURI BATERAI TOWER DIBEKUK RESKRIMUM
pada tanggal
Wednesday, August 29, 2018
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Keberhasilan tim Jatanras Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Bali, saat mengungkap pencurian baterai tower di site (tower) 70 Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan patut diacungi jempol. Betapa tidak, selama dua pekan menyediliki kasus tersebut akhirnya terungkap.
Terbongkarnya aksi kjahatan yang dilakukan Ketut Sukadana (44) dan Hari Yoyok (38), berawal dari pemilik tanah di lokasi tower. Dua minggu lalu, sekira pukul 19.00 wita saksi pelapor, melihat pelaku Sukadana mengendarai sepedah motor dengan membawa tiga baterai tower menghampiri dirinya.
Dihadapan saksi pelaku mengaku dari karyawan PT Bali Towerindo Sentra. Tidak menuntut curiga akhirnya saksi membiarkan pelaku pergi dari arel tower tersebut. Merasa penasaran keesokan harinya, saksi menghubungi Kantor PT Bali Towerindo Sentra di Jalan Sunset Road, Kuta dan menyampaikan ada mengaku sebagai karyawan membawa tiga baterai tower.
Laporan pemilik lahan tersebut ditindaklanjuti pihak PT Bali Towerindo Sentra, dan mengutus karyawannya untuk mendatangi lokasi. Benar saja, sampainya dilokasi tiga baterai tower telah leyap. Setelah memastikan hilang, PT Bali Towerindo Sentra melapor ke Polda Bali.
Menerima laporan, petugas Jatanras Subdit III Reskrimum Polda Bali, langsung berjibaku melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil keterangan beberapa saksi, akhirnya petugas menangkap Ketut Sukadana di rumahnya Desa Tajun, Kubutambahan, Buleleng, Senin (27/8).
Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil tiga baterai tower atas perintah Hari Yoyok. Pria asal Malang Jawa Timur. Tak mau menunggu waktu di hari yang sama, Yoyok pun dibekuk di kosnya, di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, membenarkan adanya pengungkapan pencurian baterai tower tersebut. " Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Mohon bersabar rekan rekan, kita tunggu hasilnya , singkatnya, Rabu (29/8).
Dijelaskan, sebelum beraksi di Candi Kuning, kedua pelaku telah melakukan pencurian 4 baterai tower di PT Indotower Serta, dan 2 kali mencuri mesin harda di kawasan Nusa Dua.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, kunci pas 10 MTM 12, sepedah motor untuk beroperasi, tiga baterai tower dan handpone.
" Barang hasil curian yang sebelumnya telah dijual ke pedagang rongsokan di kawasan Pemogan, " pungkas Kombes Fairan. (son)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DUA MINGGU DIBURU, PENCURI BATERAI TOWER DIBEKUK RESKRIMUM . Silahkan membaca berita lainnya.