-->

Disdik Provinsi Lampung Disiyalir Memeras Para Kepsek 2,5% Dari Dana BOS

Ket Gambar : Disdik Provinsi Lampung Disiyalir Memeras Para Kepsek 2,5% Dari Dana BOS. [ Ilustrasi ] 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | LAMPUNG | Ada kewajiban setor ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bagi setiap SMA atau SMK se-Provinsi Lampung penerima dana BOS  baik negeri maupun swasta sebesar 2,5% per-3 bulannya.
Kondisi tersebut diungkapkan nara sumber yang notabene Kepsek salah satu SMK swasta di Bandar Lampung, yang mengaku sangat gerah atas prilaku para oknum di Disdik tingkat provinsi tersebut.

"Sangat luar biasa para oknum oknum itu, Setorannya per-tri wulan loh.. , semakin banyak siswanya ya semakin besar setorannya"ujar dia.
Wajar saja kalau kemudian masih banyak sekolah yang melakukan pungutan terhadap peserta didik disekolahnya, karena kebutuhan operasional sekolah dirasa kurang dengan adanya kewajiban setor, lanjut nara sumber yang tidak mau namanya disebutkan.

" kalau kami belum menyetorkan uang yang diwajibkan mereka, pasti oknum dari Disdik yang namanya son, din dan is itu terus menghubungi kami dan mempertanyakan lpj BOS, tapi kalau sudah ya amanlah itu, jadi sepertinya sih Lpj itu cuma formalitas saja buat mereka, yang penting setorannya" paparnya .
Pelanggaran aturan yang terstruktur, mungkin pas untuk apa yang terjadi lingkup Disdik Provinsi Lampung sebagaimana disampaikan si nara sumber berita ini, ada bendahara khusus yang ditugasi mengkoordinir setoran dari setiap sekolah, sebelum kemudian disetorkan ke oknum Disdik.

" untuk setoran sekolah sekolah swasta diakomodir oleh Kepsek SMA Gajah Mada dan Kepsek SMK 8 bendahara untuk setoran dari sekolah sekolah Negeri" imbuhnya.
Jika benar seperti itu kondisi ditubuh Disdik Provinsi Lampung rasanya sangat wajar bila kemudian ada unsur pembiaran ketika terjadi pungli yang nilainya mencapai milyaran pertahunnya dihampir semua sekolah lanjutan atas yang tersebar di Lampung, seperti SMAN 1 BANGUN REJO Pringsewu, SMAN 1 KLIREJO, Lamteng , SMAN 1 kalianda, Lamsel dan masih banyak sekolah lainnya, bahkan tidak sedikit jumlah peserta didik harus putus sekolah karena tidak mampu membayar nilai pungutan yang ditetapkan sekolah mereka sebagaimana yang dialami Nur Hikmah peserta didik dari SMAN 1 CUKUBALAK, Tanggamus. Dan faktanya pihak Disdik tutup mata, tutup telinga sekalipun ramai pemberitaan terkait pungli dimedia bermunculan. (@stya)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Disdik Provinsi Lampung Disiyalir Memeras Para Kepsek 2,5% Dari Dana BOS . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel