-->

Depok Di Incar Predator Pelecehan Seksual , Pelaku Diduga Pria Guru Les Musik , korban nya Anak Laki laki Usia 14 Th

Laporan : Obor Panjaitan
Ket Gambar : Bukti Surat tanda penerimaan laporan ke polres kota Depok, Dan Foto Bersama dengan keluarga, orang tua korban dengan Team Oborkeadilan saat pelaporan ke Polres kota Depok, Foto Korban saat di wawancara langsung Oleh Obor Panjaitan selaku aktivis KPAI. 









MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK | ( 19/08 ) , Depok Menyandang  Predikat Kota Layak Anak ternyata tidak seperti Citra tersebut Fakta lapangan.
Peristiwa pelecehan Seksual terjadi dan Menimpa anak laki laki Usia 14 tahun ( masih kelas 9 SMP Negeri ) Kota Depok.
Informasi Yang dihimpun oleh Team Media Nasional Obor keadilan sangat Mengejutkan , bagaimana Tidak ? Dalam Hal ini Pelaku Adalah Seorang Pria Usia 40 tahunan  berprofesi Guru Privat Musik , sementara Korban Juga berjenis Kelamin Laki Laki usia 14 Th .

Menurut keterangan Korban dan Keterangan ayah nya , Peristiwa Pelecehan seksual alias Perbuatan Cabul ini di Lakukan Di sebuah wisma di Sekitar Ragunan . Korban diajak masuk kamar dengan imbalan uang Sebesar Rp 300.000 saat Pertemuan Perdana dan pertemuan kedua di beri lagi uang ke korban Rp 500.000. Hal mengejutkan Dugaan Cabul ini aneh yang mana Celana Korban di Suruh lepas dan pelaku juga melepas pakaikan nya sendiri lantas Si korban di Suruh menyetubuhi Pelaku sembari memegang megang Alat vital ( kemaluan ) korban demikian sebaliknya . Peristiwa ini sudah Berlangsung dua kali di tempat yang sama.
Ket Gambar : Foto Obor Panjaitan Selaku Aktivis KPAI dan juga Pemred Media Nasional Obor Keadilan saat melakukan wawancara langsung korban. 









Menurut Ayah Korban Kasus ini sudah Di bawa laporkan ke polres limo Depok Kira kira seminggu lalu, namun belum Ada Tindak lanjut "pungkas ayah korban ke wartwan Media Nasional  Oborkeadilan.com minggu ( 19/08 ) pukul 18.30 wib disaksikan Beberapa Sanak saudara dan team Pendampingan Korban .

Lagi lagi Menurut pengakuan Ayah korban kasus berikut dipertontonkan juga oleh Pihak Polisi dalam Hal ini Polsek Limo Depok , yang mana Saat kasus Predator ini di lapor ke Kantor Polisi sektor Limo  hanya ditanya tanya tidak Memberi Tanda Lapor dan atau tanda bukti aduan Pihak korban. Memang Polsek Limo Mengatakan silahkan Bawa langsung ke Polres Depok kata polisi Yang bertugas saat ini kata pihak Keluarga korban.

Pada kesempatan hari Minggu Sore , seorang aktivis Depok bernama Taufik menghubungi Redaksi Obor keadilan atas Peristiwa kasus Cabul ini seketika itu berangkat ke rumah Kelg Korban di Tanah Baru kecamatan beji Depok, turut hadir Redaksi Yuni Shara melakukan Observasi sekalian wawancara langsung kepada Korban dan Orang tua Korban bersama saksi lain. Atas pertemuan Ini disepakati agar Kasus ini segera Di Lapor ke Polres Depok malam Hari ini juga minggu ( 19/08-2018).
Ket Gambar : Foto bersama Team Media Nasional Obor Keadilan dengan keluarga dan orang tua korban di rumah sebelum berangkat untuk melakukan pelaporan ke Polres kota Depok. 









Penelusuran Media Nasional Obor keadilan
Tentang ancaman Hukuman Terhadap Predator maupun pihak pihak Pelaku Perbuatan Melanggar hukum ancamannya cukup Serius yakni :

Pada Pasal 76E UU Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  mempertegas

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Team Berkoordinasi dari Lokasi pertemuan Ke berbagai Tokoh dan pakar tentang Perlindungan anak bawah umur.
Dalam Hal ini Mantan Komisioner KPAI DR. Titik Haryati, M.Pd, Anggota KPAI 2014-2017 . Tokoh satu ini tidak diragukan lagi Pengabdiannya terhadap perlindungan anak anak indonesia maka seketika itu DR. Titik Haryati, M.Pd, langsung Menghubungi ketua KPAI  Susanto , kepada Ketua KPAI disampaikan Bahwa dilapangan telah ada pendamping yang mengawal kasus ini yakni ; Taufik , Yuni Shara dan dipimpin langsung Obor Panjaitan segera Bersiap siap Ke Polres Depok agar Pelaku segera Di Tangkap ditahan Pihak Kepolisian Seperti harapan Ayah dan ibu Korban agar anaknya Bisa secara Layak Dapat melanjutkan Sekolahnya Dengan baik . [ Yuni / Team ]

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Depok Di Incar Predator Pelecehan Seksual , Pelaku Diduga Pria Guru Les Musik , korban nya Anak Laki laki Usia 14 Th . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel