-->

BUTUH PENANGANAN SERIUS, KUASA HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN SMAN PRONOJIWO 1, ANCAM LAPOR OMBUDSMAN RI.



LUMAJANG -(Sekilas Media .Com.) 
Masih Berlanjut Kasus penganiayaan yang Dilakukan Di ruang perpustakaan, SMAN Pronojiwo1,Pada tanggal 26 Mei 2018 lalu,
yang diduga dilakukan oleh seorang Oknum Guru yang berinisial ( RN ) dan juga anak Sang Guru yang Berinisial( D ) diduga ikut menganiaya korban Bernama Tiara (16).

Kejadian pada tanggal 26 mei 2018 lalu,
penganiayaan yang diterima oleh  korban Tiara (16 ) Di SMAN Pronojiwo 1, 
kini sudah masuk tahap P 21 atau berkas penyidikan sudah lengkap dan juga sudah diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Lumajang.

Lebih jauhnya lagi Kuasa hukum Tiara selaku korban, Indra Hosy, SH, Selasa (7/8/2018), pihaknya sudah mengirimkan surat kepada DPRD Kab. Lumajang, terkait permohonan perlindungan hukum dan audensi yang sudah dikirimkan pada
tanggal 27 Juli 2018 lalu, tetapi sampai  sejauh inipun belum juga ada balasan.

"Tanggal. 27 juli 2018 lalu kami sudah kirimkan Surat permohonan itu ke DPRD Lumajang Komisi D, dengan tembusan kepada BKD dan Dinas Pendidikan Kab. Lumajang,"Ungkapnya.

Indra hosy, SH, Pria yang akrab dengan panggilan Hosy ini, sangat menyayangkan sikap DPRD Lumajang yang sejauh ini tidak merespon atau menanggapi surat permohonan perlindungan hukum dan audensi yang dikirimkan oleh pihaknya, bukan hanya itu saja, Hosy juga mengancam bakal melakukan pengaduan Terhadap Ombudsman RI terkait sikap DPRD yang dianggapnya tidak kooperatif dalam menyikapi kasus yang sedang ditanganinya.

"Dalam waktu dekat kami bakal mengirimkan surat pelaporan kepada Ombudsman RI",Ancamnya.

Adapun dari surat permohonan tersebut Bertujuan sebagai bentuk serap aspirasi, agar DPRD melakukan pemanggilan terhadap pihak - pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait permaslahan tersebut, sehingga diharapkan kedepannya dunia pendidikan di Kab. Lumajang khususnya kepada para Guru pengajar bisa lebih bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang ada.

"Mengingat Permendikbud Nomor 82 tahun 2015, tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan pendidikan",Tegasnya.

Sementara itu Sekwan DPRD Kab. Lumajang, Tariyono, saat dihubungi by phone, mengatakan belum ada data yang masuk terkait surat permohonan perlindungan hukum dan audensi yang diajukan oleh kuasa hukum Tiara.

"Kami sejauh ini sudah mencari data surat masuk tersebut, namun di buku agendanya tidak ada mas",Pungkasnya.

Perlu diketahui kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh ( RN ) selaku guru dari korban, yang dibantu oleh teman korban juga Putri dari oknum guru tersebut yang berinisial ( D ).



Terjadinya RN dan D Menganiaya Tiara
karena RN merasa cemburu buta adanya Chatting yang ditemukan melalui Whatsapp antara Korban dengan Suami dan ayah pelaku yang bernama Heru warga Desa Taman ayu, Kec. Pronojiwo,

Sedangkan menurut pengakuan korban yang sempat ditemui awak media saat
Dirawat Di Puskesmas Pronojiwo Mengatakan, Tujuannya hanya menanyakan kiriman dari ayah Tiara yang berada diluar negeri bekerja sebagai TKI, dan biasanya Ayah Tiara jika mengirimkan uang kekeluarganya yang berada didesa Tamanayu transfer melalui rekening milik Heru suami dari RN.

"Saya chatting  Pakde Heru cuma hendak bertanya apakah uang yang ditransfer dari ayah saya sudah masuk apa belum? Gak ada maksud lain karena ayah saya kirim uang lewat rekening Pakde Heru Mas",Pungkasnya. (pi,i/shelor)




Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BUTUH PENANGANAN SERIUS, KUASA HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN SMAN PRONOJIWO 1, ANCAM LAPOR OMBUDSMAN RI. . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel