BUPATI: TIDAK ADA HAMBATAN BAGI PEMDA UNTUK MELANGKAH LEBIH JAUH MENGISI DUKUMEN PERENCANAAN LPJMD, LKPD, MAUPUN MENYUSUN APBD
pada tanggal
Thursday, August 9, 2018
Lumajang(sekilasmedia.com) --Bupati Lumajang, Drs. H. As'at, M.Ag., bersama Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna II dan IV DPRD Kabupaten Lumajang, di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Kamis (9/8/2018) pagi. Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang, Drs. H. Samsoel Huda, M.Si.
Rapat paripurna kali ini membahas beberapa acara, diantaranya Penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) perubahan APBD tahun 2018, penyampaian laporan Pansus I terhadap RAPERDA Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lumajang tahun 2005--2025, penyampaian Catatan Strategis terhadap LKPJ akhir masa jabatan Bupati Lumajang, Penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap RAPERDA perubahan APBD tahun 2018, penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi terhadap RAPERDA RPJPD Kabupaten Lumajang tahun 2005--2025, Persetujuan Dewan terhadap Catatan Strategis LKPJ akhir masa jabatan Bupati Lumajang, dan Persetujuan Dewan terhadap RAPERDA RPJPD Kabupaten Lumajang tahun 2005--2025.
Dalam sambutannya, Bupati Lumajang, Drs. H. As'at, M.Ag., mengatakan, dengan adanya persetujuan RAPERDA RPJPD tahun 2005 - 2025 maka sudah tidak ada lagi hambatan Pemerintah Daerah untuk melangkah lebih jauh dalam mengisi dokumen perencanaan seperti LPJMD, LKPD, maupun menyusun APBD. Pada kesempatan yang sama Bupati Lumajang juga mengutarakan bahwa komitmen dan semangat yang dimiliki eksekutif dan legislatif serta seluruh stake holder, memiliki semangat yang luar biasa karena telah mampu menyelesaikan beberapa agenda penting yang menjadi prioritas.
Penyampaian pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang terhadap RAPERDA perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun 2018 oleh, H. Agus Suherman, SH. Penyampaian tersebut dimaksudkan untuk memberikan saran, pendapat dan masukan atas nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 beserta semua lampirannya untuk dibahas oleh DPRD pada pembahasan tahap berikutnya. Dengan demikian, penyusunan rencana perubahan APBD tahun anggaran 2018 secara kwantitatif maupun kualitatif telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sudah layak untuk dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Dra. Hj. Nur Hidayati, M.Si., membacakan laporan panitia khusus (Pansus) I, dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Lumajang tahun 2018, tentang RPJPD Kabupaten Lumajang tahun 2005--2025. Tujuan laporan tersebut adalah untuk memberikan informasi dan penjelasan sekaligus dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan serta acuan bagi pimpinan DPRD dalam mengambil langkah dan kebijakan ke depan.
"Dalam pembahasan RAPERDA Kabupaten Lumajang tahun 2018 tentang RPJMD Kabupaten Lumajang tahun 2005--2025, yang pembahasannya diserahkan pada Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Lumajang, telah selesai dibahas dan dilakukan sinkronisasi bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Lumajang. Sehingga peraturan daerah Kabupaten Lumajang tahun 2018 bisa diajukan untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD Kabupaten Lumajang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lumajang," ujar Ketua Komisi A.
Catatan strategis terhadap LKPJ, disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lumajang, Sugiantoko, yang bertujuan untuk melakukan perbaikan terhadap kinerja Bupati dan wakil Bupati beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih, pelaksanaan pembangunan yang berkualitas dan pelayanan publik yang cepat, murah dan mudah. Catatan strategis yang disampaikan kali ini merupakan yang terakhir selama masa jabatannya dalam Rapat Paripurna II dan IV DPRD Kab. Lumajang. "Strategis untuk ditindak-lanjuti (kar)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BUPATI: TIDAK ADA HAMBATAN BAGI PEMDA UNTUK MELANGKAH LEBIH JAUH MENGISI DUKUMEN PERENCANAAN LPJMD, LKPD, MAUPUN MENYUSUN APBD . Silahkan membaca berita lainnya.