Unit PPA Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak
Bogor, SKI
Unit PPA Polres Bogor ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak ( Selasa, 03/7 ), awalnya pada Tgl 26 Juni 2018) pelaku yang berinisial (ISH), menjemput korban ditemani (AR) di dekat Rel Citeurep yang sebelumnya sudah janji ketemuan dengan korban sekira jam 21.00 WIB Via Whatsapp.
Setelah menjemput korban lalu pelaku membawa mampir kerumah temannya yang berinsial (H), kemudian bertiga berboncengan dimotor pelaku membawa korban ke tempat tongkrongan / warung Citeureup.
Beberapa menit kemudian korban dibawa ke salah satu Rumah kosong di Citeureup Bogor, dan dirumah kosong tersebut sudah ada 3 teman pelaku lainnya (MDF), (MR) dan (S).
Dirumah kosong kemudian korban diperlakukan/ disetubuhi secara paksa dan bergiliran oleh 6 orang pelaku, setelah 6 pelaku menyetubuhi secara bergiliran dan datanglah 2 temannya yang berinisial (N), (RS), dan langsung menghampiri korban dengan melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh korban setelah itu korban diantar pulang.
Sesudah kejadian tersebut korban sempat mengalami sakit ± 1 minggu, hingga tanggal 03 Juli 2018 korban meninggal dunia, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Citeureup dan kasusnya dilimpahkan ke PPA Polres Bogor guna kepentingan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini (ISH/15), (ARN/14), (MR/18), (MDF/20), (RS/22), (N/22), (A/22) diamankan di Polres Bogor dan masih ada 1 (satu) orang DPO.
Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) lembar karpet warna merah, 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat muda, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau biru kuning dengan No Pol : F 573 NJ, 1 (satu) buah HP Xiaomi warna emas/gold, berikut kartu perdana.
Perkara yang dipersangkakan yaitu Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
(Tribratanews Polres Bogor/UT)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Unit PPA Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak . Silahkan membaca berita lainnya.