Ibu Korban Pelecehan Seksual Minta Perlindungan Ke Yayasan Burangir karena pelaku tak kunjung ditangkap
pada tanggal
Thursday, July 26, 2018
Keterangan gambar : MengaduIbu korban pelecehan seksual Leli Mardiana Harahap bersama Pendiri Yayasan Burangir Kota Padangsidimpuan Timbul Simanungkalit, memperlihatkan STPL terkait kasus pelecehan putrinya Melati yang dilakukan AMS usai meminta perlindungan Yayasan Burangir Padangsidimpuan untuk meminta perlindungan, Rabu (25/7).
Sidimpuan | Media Nasional Obor Keadilan | Diduga lambannya penanganan kasus yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sat Reskrim Tapanuli Selatan (Tapsel), membuat Leli Mardiana Harahap (39) warga Desa Huta Baru Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan ibu korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AMS (54) penduduk yang sama, terhadap putrinya sebut saja namanya Melati (15) mendatangi Yayasan Burangir Padangsidimpuan untuk meminta perlindungan, Rabu (25/7).
Kedatangan ibu korban dugaan pelecehan seksual ke Yayasan Burangir selaku Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut diterima Pendiri Yayasan Burangir Kota Padangsidimpuan Timbul Simanungkalit, sekaligus ibu korban menceritakan maksud dan tujuannya tersebut.
Ibu korban menceritakan awal terjadinya peristiwa yang cukup memilukan yang dialami putrinya Melati saat putrinya yang mengenyam pendidikan di salah satu SMK di Kota Medan pulang kampung untuk liburan sekolah.
Ibu korban menceritakan awal terjadinya peristiwa yang cukup memilukan yang dialami putrinya Melati saat putrinya yang mengenyam pendidikan di salah satu SMK di Kota Medan pulang kampung untuk liburan sekolah.
Pada Minggu, (1/4) sekira pukul 14.00 Wib, sebagai tradisi di kampung yang erat dengan rasa persaudaraan, korban bertamu ke rumah pelaku yang juga tetangga korban untuk bersilaturrahim, karena korban baru pulang dari Medan. Namun saat korban baru saja menyalami pelaku, tiba-tiba tangan korban ditarik pelaku ke dalam rumah pelaku, yang sontak membuat korban kaget dan melepaskan tangan pelaku sembari korban lari kerumahnya.
Keesokan harinya, pelaku meminta nomor handpone korban kepada adik korban dengan alasan untuk keperluan sesuatu. Setelah mendapat nomor handpone korban, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan sering menelepon dan merayu korban dengan kata-kata mesra, bahkan pelaku juga sering mengirim pesan singkat (SMS) ke korban, juga berisi kata-kata rayuan.
Pada Kamis (5/4) sekira pukul 11.00 Wib, saat ibu korban tidak berada di rumah, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah korban, dimana pada saat itu, pelaku melihat korban sedang tidur di ruang tamu.
Kemudiaan pelaku menghampiri korban yang sedang tidur dan langsung meraba tubuh serta meremas payudara korban, sehingga korban terbangun dan lari ke dapur untuk mengambil sapu guna memukul pelaku yang mencoba membuat senonoh terhadap korban.
Tak berapa lama kemudian, kakak korban datang dan kaget melihat pelaku sedang berada di dalam rumah mereka, sementara korban sendiri sembunyi di kamar. Kemudian kakak korban menanyakan maksud dan tujuan pelaku datang ke rumah korban sementara orang tua korban tidak ada di rumah. Tidak berapa lama kemudian pelaku keluar rumah korban.
Sore harinya, korban Melati pamitan kepada ibu korban untuk pergi ke rumah nenek korban di Gunung Tua yang berjarak sekira dua jam perjalanan dari kampung korban di Huta Baru Simangambat dan memblokir nomor handpone milik pelaku agar pelakku tidak bisa menghubungi korban.
Tiba di Gunung Tua, korban mengaktifkan handpone miliknya dan terlihat banyak panggilan masuk serta pesan singkat dengan kata-kata yang kurang senonoh yang dikirim pelaku ke handpone korban. Akhirnya korban melaporkannya ke tante korban sambil memperlihatkan isi pesan singkat yang dikirim pelaku ke handpone korban. Selanjutnya tante Korban melaporkannya ke ibu korban terkait banyaknya pesan singkat berisi kata-kata kurang senonoh yang dikirim pelaku ke korban.
Ibu korban yang tidak terima putrinya diperlakukan kurang senonoh oleh pelaku, kemudian mengadukannya ke anak pelaku dan menemui pelaku sambil memperlihatkan isi pesan singkat dan panggilan telepon yang sering dikirim pelaku kepada korban. Namun dengan enteng, pelaku mengatakan tidak apa-apa dan hal itu sudah biasa.
Merasa tidak dihargai, korban di jemput ibunya untuk kembali ke kampung dan menemui menantu serta anak pelaku sambil memperlihatkan isi pesan singkat yang sering di kirim pelaku kepada korban. Disini ibu korban meminta agar pelaku meminta maaf atas perbuatannya kepada korban, namun pelaku membantah pesan singkat yang dikirimnya kepada korban dan tidak mau minta maaf.
Bahkan Kepala Desa Huta Baru Kamaluddin Siregar yang mencoba mendamaikan persoalan tersebut di Kantor Kepala Desa juga tidak berhasil. Padahal pihak korban mau memaafkan perbuatan pelaku asal ada kesepakatan ke dua belah pihak.
Akhirnya ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tapsel pada Unit PPA sat Reskrim Polres tapsel dengan STPL Nomor STPL / 104 / IV / 2018 / SUMUT / Tapsel tanggal 13 April 2018 pukul 12.00 Wib dalam kasus tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh AMS.
“ Selama tiga bulan tidak ada perkembangan kasus, makanya saya meminta perlindungan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padangsidimpuan dan oleh P2TP2A disarankan meminta perlindungan ke Yayasan Burangir, “ ujar ibu korban Leli Mardiana Harahap.
Sementara Pendiri Yayasan Burangir Kota Padangsidimpuan Timbul Simanungkalit, sangat menyesalkan lambannya penanganan kasus korban pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut, mengingat kasus seperti ini merupakan kasus atensi nasional.
“ Kami meminta pihak Kepolisian dari Polres Tapsel untuk segera menindaklanjuti pengaduan korban dan secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku yang masih berkeliaran agar tidak ada jatuh korban lainnya, “ terang Timbul.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP. Ismawansa, SIK yang dikonfirmasi melalui Whatsapp menegaskan, terkait kasus tersebut akan segera ia cek ke penyidik. Saya belum lihat berkasnya dan akan saya cek dulu ke penyidiknya, “ terang Kasat singkat. (Sabar)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Keesokan harinya, pelaku meminta nomor handpone korban kepada adik korban dengan alasan untuk keperluan sesuatu. Setelah mendapat nomor handpone korban, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan sering menelepon dan merayu korban dengan kata-kata mesra, bahkan pelaku juga sering mengirim pesan singkat (SMS) ke korban, juga berisi kata-kata rayuan.
Pada Kamis (5/4) sekira pukul 11.00 Wib, saat ibu korban tidak berada di rumah, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah korban, dimana pada saat itu, pelaku melihat korban sedang tidur di ruang tamu.
Kemudiaan pelaku menghampiri korban yang sedang tidur dan langsung meraba tubuh serta meremas payudara korban, sehingga korban terbangun dan lari ke dapur untuk mengambil sapu guna memukul pelaku yang mencoba membuat senonoh terhadap korban.
Tak berapa lama kemudian, kakak korban datang dan kaget melihat pelaku sedang berada di dalam rumah mereka, sementara korban sendiri sembunyi di kamar. Kemudian kakak korban menanyakan maksud dan tujuan pelaku datang ke rumah korban sementara orang tua korban tidak ada di rumah. Tidak berapa lama kemudian pelaku keluar rumah korban.
Sore harinya, korban Melati pamitan kepada ibu korban untuk pergi ke rumah nenek korban di Gunung Tua yang berjarak sekira dua jam perjalanan dari kampung korban di Huta Baru Simangambat dan memblokir nomor handpone milik pelaku agar pelakku tidak bisa menghubungi korban.
Tiba di Gunung Tua, korban mengaktifkan handpone miliknya dan terlihat banyak panggilan masuk serta pesan singkat dengan kata-kata yang kurang senonoh yang dikirim pelaku ke handpone korban. Akhirnya korban melaporkannya ke tante korban sambil memperlihatkan isi pesan singkat yang dikirim pelaku ke handpone korban. Selanjutnya tante Korban melaporkannya ke ibu korban terkait banyaknya pesan singkat berisi kata-kata kurang senonoh yang dikirim pelaku ke korban.
Ibu korban yang tidak terima putrinya diperlakukan kurang senonoh oleh pelaku, kemudian mengadukannya ke anak pelaku dan menemui pelaku sambil memperlihatkan isi pesan singkat dan panggilan telepon yang sering dikirim pelaku kepada korban. Namun dengan enteng, pelaku mengatakan tidak apa-apa dan hal itu sudah biasa.
Merasa tidak dihargai, korban di jemput ibunya untuk kembali ke kampung dan menemui menantu serta anak pelaku sambil memperlihatkan isi pesan singkat yang sering di kirim pelaku kepada korban. Disini ibu korban meminta agar pelaku meminta maaf atas perbuatannya kepada korban, namun pelaku membantah pesan singkat yang dikirimnya kepada korban dan tidak mau minta maaf.
Bahkan Kepala Desa Huta Baru Kamaluddin Siregar yang mencoba mendamaikan persoalan tersebut di Kantor Kepala Desa juga tidak berhasil. Padahal pihak korban mau memaafkan perbuatan pelaku asal ada kesepakatan ke dua belah pihak.
Akhirnya ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tapsel pada Unit PPA sat Reskrim Polres tapsel dengan STPL Nomor STPL / 104 / IV / 2018 / SUMUT / Tapsel tanggal 13 April 2018 pukul 12.00 Wib dalam kasus tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh AMS.
“ Selama tiga bulan tidak ada perkembangan kasus, makanya saya meminta perlindungan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padangsidimpuan dan oleh P2TP2A disarankan meminta perlindungan ke Yayasan Burangir, “ ujar ibu korban Leli Mardiana Harahap.
Sementara Pendiri Yayasan Burangir Kota Padangsidimpuan Timbul Simanungkalit, sangat menyesalkan lambannya penanganan kasus korban pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut, mengingat kasus seperti ini merupakan kasus atensi nasional.
“ Kami meminta pihak Kepolisian dari Polres Tapsel untuk segera menindaklanjuti pengaduan korban dan secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku yang masih berkeliaran agar tidak ada jatuh korban lainnya, “ terang Timbul.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP. Ismawansa, SIK yang dikonfirmasi melalui Whatsapp menegaskan, terkait kasus tersebut akan segera ia cek ke penyidik. Saya belum lihat berkasnya dan akan saya cek dulu ke penyidiknya, “ terang Kasat singkat. (Sabar)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ibu Korban Pelecehan Seksual Minta Perlindungan Ke Yayasan Burangir karena pelaku tak kunjung ditangkap . Silahkan membaca berita lainnya.