-->

Dukcapil Sorong Selatan Musnahkan 627 Keping KTP Elektronik

Dukcapil Sorong Selatan Musnahkan 627 Keping KTP ElektronikTEMINABUAN, LELEMUKU.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Provinsi Maluku memusnahkan 627 keping kartu tanda penduduk (KTP) elekrtonik yang salah cetak, pergantian elemen data, pindah dan datang pada Kamis (5/7) .

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabuopaten Sorsel Drs.George Japsenang, M.Si bersama stafnya di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sorsel dengan cara menggunting setiap keeping KTP elektronik hingga penggal-penggal. Dengan demikian KTP elektronik tersebut tidak bisa digunakan lagi. 

Berdasarkan Permendagri No.09 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional pasal 5 ayat 1 huruf n, KTP elektronik yang datanya tidak sama dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Dukcapil kabupaten kota. 

"Untuk itulah Dinas Dukcapil Kabupaten Sorsel memusnahkan KTP elektronik yang rusak atau invalid dan juga untuk menghindari penyalahgunaan KTP elektronik yang rusak atau invalid," kata Japsenang.

Ia menjelaskan, KTP elektronik yang dimusnahkan tersebut antara karena rusak, KTP elektronik warga yang pindah serta KTP elektronik yang salah cetak. KTP elektronik yang dimusnahkan tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pihaknya meminta masyarakat jangan menyalahgunakan KTP elektronik apalagi sampai memalsukan KTP elektronik. Tindakan tersebut melanggar hokum dan merupakan tindak pidana. Pihaknya pernah menemukan warga yang menyalahgunakan KTP elektronik. 

Pihaknya terus berupaya melayani perekaman KTP elektronik secara pro aktif dari kampong ke kampong, sehingga semua masyarakat yang wajib memiliki KTP dapat terekam datanya untuk pencetakan KTP elektronik. (HumasSorsel)   

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel