-->

Puja Yasa : SCF, Manfaatkan Faskes Untuk Bantu Pembiayaan Pelayanan BPJS Kesehatan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Puja Yasa : SCF, Manfaatkan Faskes Untuk Bantu Pembiayaan Pelayanan BPJS Kesehatan . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Makassar,mollucastimes.com-Dalam upaya mengembangkan pembiayaan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menggandeng berbagai mitra perbankan dengan mengembang produk dan fitur perbankan sebagai bagian dari pelayanan publik yaitu Supply Chain Financing (SCF).

Demikian Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, I Made Puja Yasa,Jumat 18/01/19.

'Program Supply Chain Financing (SCF) adalah salah satu program yang  memanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Ini adalah
 program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan tagihan klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

Sejumlah perbankan baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF.  Dengan demikian likuiditas rumah sakit berjalan baik," paparnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 76 ayat (4) huruf (a) menyatakan “BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran kepada FKRTL berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim.

"Banyak Faskes yang menganggap bahwa biaya tersebut menjadi tambahan beban biaya bagi mereka. Padahal sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 pasal 76 ayat (6) menyatakan  BPJS Kesehatan wajib membayar denda kepada FKRTL yaitu sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan. Yah sebagai kompensasilah
 untuk pembayaran biaya bunga atas skema pembiayaan SCF. Dengan demikian rumah sakit yang memanfaatkan fasilitas skema pembiayaan SCF ini tidak terbebankan oleh biaya apapun," jelasnya.

Di satu sisi menurutnya,  jika kondisi keuangan BPJS Kesehatan kurang baik, maka pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosiaini seperti dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN khususnya pasal 48.

"Karena itu diperlukan dukungan badan-badan Pemda untuk dapat berperan aktif dalam mendorong terbitnya regulasi yang diperlukan," imbuhnya.

Ditambahkan saat ini,  BPJS Kesehatan telah melakukan perjanjian kerjasama dengan bank mitra diantaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank BJB, Bank Permata, Bank Woori Saudara, Bank BJB, Bank KEB Hana, Bank CIMB Niaga, Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, dan BPD-BPD (Jawa Tengah, Bengkulu, Sumselbabel, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Barat, Bali) serta multifinance yaitu TIFA Finance dan MNC Leasing.

"Kami berharap Bank Sulselbar dalam waktu dekat juga dapat bergabung dalam skema SCF ini," pintanya.

Diakuinya hingga 1 Januari 2019 sekitar 82,2% penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS, dimana untuk wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku (Sulselbartramal) capaian kepesertaannya diatas rata-rata capaian Nasional yaitu sekitar 83,2% atau 12,9 juta jiwa dari ±15,5 juta jiwa penduduk.

"Dalam melayani masyarakat di wilayah Sulselbartramal kita telah bekerjasama dengan 1.788 FKTP yang terdiri dari Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, Klinik Pratama, Klinik TNI, Klinik Polri, RS D Pratama serta Dokter Gigi. Sementara di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 167 Rumah Sakit dan Klinik Utama," akunya.

Diakuinya, walaupun demikian ketidakcukupan iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan terhadap besarnya biaya pelayanan kesehatan yang harus dikeluarkan mengakibatkan adanya keterlambatan pembayaran ke rumah sakit selama 1 s.d. 2 bulan dari klaim jatuh tempo yang ditagihkan.

"Yah walupun pemerintah telah mengelontorkan sejumlah dana talangan, namun ini akan mempengaruhi likuiditas rumah sakit, termasuk biaya belanja operasional," imbuhnya.(MT-01)



Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Puja Yasa : SCF, Manfaatkan Faskes Untuk Bantu Pembiayaan Pelayanan BPJS Kesehatan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel