Polsek Sukmajaya Ciduk Dua Penjambret Ponsel Penumpang Angkot
pada tanggal
Tuesday, January 15, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Sukmajaya Ciduk Dua Penjambret Ponsel Penumpang Angkot. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Selasa, 15 Januari 2019 08:28 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Sukmajaya Polresta Depok menangkap dua orang penjambret, A (29 tahun) dan M (26 tahun), yang merampas ponsel milik Suhendar (34 tahun) di angkot. Saat itu korban sedang naik angkot dan duduk di bangku pinggir.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Bronet Ranapati mengatakan, pelaku beraksi di Jalan Tole Iskandar, Tirjajaya, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu malam sekira pukul 21.15 WIB.
"Korban naik angkot 06 jurusan Simpang Depok Terminal Depok. Korban main HP dan tiba-tiba ada dua pelaku naik sepeda motor dan langsung merampas," kata Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, saat itu tim sedang berpatroli dan mengejar pelaku. Pelaku sempat diteriaki maling oleh korban sehingga menarik perhatian.
"Anggota yang sedang observasi wilayah mengejar pelaku dan berhasil ditangkap. Para pelaku terpojok setelah sepeda motor yang dikendarai terjebak macet," ujarnya.
Keduanya mengaku tidak ada sasaran khusus pada korban. Jika dirasa ada kesempatan maka mereka akan beraksi. "Kebanyakan saat sedang lengah memudahkan untuk merampas HP para korbannya," kata Kapolsek.
Dari hasil pendalaman petugas terhadap pelaku sudah menjalankan aksi begal HP sebanyak dua kali. Setiap berhasil merampas HP korban, pelaku langsung menjual ke tempat elektronik di Bogor.
"Setiap per unit HP dijual sekitar Rp 200-500.000u dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari lantaran pelaku pengangguran," ujar Kapolsek.
Pelaku dikenal sadis dan tega melukai korban jika melawan. Kini keduanya mendekam di sel berikut barang bukti berupa sepeda motor. Petugas menyita sebuah unit HP merek Xiomi putih milik korban dan sepeda motor Honda Beat hitam digunakan pelaku untuk mencari sasaran korban.
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP Yo 363 tentang perampasan atau pencurian pemberatan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," ucap Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Sukmajaya Ciduk Dua Penjambret Ponsel Penumpang Angkot . Silahkan membaca berita lainnya.

Selasa, 15 Januari 2019 08:28 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Sukmajaya Polresta Depok menangkap dua orang penjambret, A (29 tahun) dan M (26 tahun), yang merampas ponsel milik Suhendar (34 tahun) di angkot. Saat itu korban sedang naik angkot dan duduk di bangku pinggir.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Bronet Ranapati mengatakan, pelaku beraksi di Jalan Tole Iskandar, Tirjajaya, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu malam sekira pukul 21.15 WIB.
"Korban naik angkot 06 jurusan Simpang Depok Terminal Depok. Korban main HP dan tiba-tiba ada dua pelaku naik sepeda motor dan langsung merampas," kata Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, saat itu tim sedang berpatroli dan mengejar pelaku. Pelaku sempat diteriaki maling oleh korban sehingga menarik perhatian.
"Anggota yang sedang observasi wilayah mengejar pelaku dan berhasil ditangkap. Para pelaku terpojok setelah sepeda motor yang dikendarai terjebak macet," ujarnya.
Keduanya mengaku tidak ada sasaran khusus pada korban. Jika dirasa ada kesempatan maka mereka akan beraksi. "Kebanyakan saat sedang lengah memudahkan untuk merampas HP para korbannya," kata Kapolsek.
Dari hasil pendalaman petugas terhadap pelaku sudah menjalankan aksi begal HP sebanyak dua kali. Setiap berhasil merampas HP korban, pelaku langsung menjual ke tempat elektronik di Bogor.
"Setiap per unit HP dijual sekitar Rp 200-500.000u dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari lantaran pelaku pengangguran," ujar Kapolsek.
Pelaku dikenal sadis dan tega melukai korban jika melawan. Kini keduanya mendekam di sel berikut barang bukti berupa sepeda motor. Petugas menyita sebuah unit HP merek Xiomi putih milik korban dan sepeda motor Honda Beat hitam digunakan pelaku untuk mencari sasaran korban.
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP Yo 363 tentang perampasan atau pencurian pemberatan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," ucap Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Sukmajaya Ciduk Dua Penjambret Ponsel Penumpang Angkot . Silahkan membaca berita lainnya.