Polsek Metro Kembangan Tangkap Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah di Jakarta Barat
pada tanggal
Tuesday, January 15, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Metro Kembangan Tangkap Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah di Jakarta Barat . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Selasa, 15 Januari 2019 14:32 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Metro Kembangan berhasil mengungkap peredaran narkoba di lingkungan sekolah di wilayah Jakarta Barat. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka, terakhir diketahui ketiganya merupakan jaringan Lapas.
Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Joko Handono mengatakan, tersangka pengedar narkoba di wilayah sekolah di Jakarta Barat, yaitu AN (30 tahun), mendapatkan sabu-sabu dari jaringan lapas dengan inisial LK.
Adapun AN ditangkap polisi di perbatasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (10/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
"Untuk sabu-sabu ini berasal dari distribusi jaringan lapas. Kemudian tugas dari AN pada saat kami amankan dia menunjuk beberapa tempat, tugasnya itu sebagai kurir," kata Kapolsek di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Dari tangan AN, polisi mendapatkan barang bukti plastik besar berisi sabu-sabu. Sabu tersebut tadinya akan diedarkan sesuai dengan pesanan. "Kemudian dipecah oleh ketiga tersangka menjadi beberapa bagian sesuai dengan pesanan. Sesuai dengan instruksi dari lapas. Kemudian diantarkan ke tempat sesuai petunjuk dari lapas," jelas Kapolsek.
Dari penangkapan AN, polisi juga menangkap DL (29 tahun) dan CP (30 tahun) yang bertugas sebagai kurir. Kedua tersangka menyimpan barang bukti narkoba di salah satu ruang sekolah kawasan Jakarta Barat yang identitasnya disembunyikan polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu dengan total 355,56 gram dan ada pula psikotropika golongan IV serta obat daftar G sebanyak 7.910 tablet.
Sementara ketiga tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) Jo 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditambah Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp 10 miliar.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Kembangan Tangkap Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah di Jakarta Barat . Silahkan membaca berita lainnya.

Selasa, 15 Januari 2019 14:32 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Metro Kembangan berhasil mengungkap peredaran narkoba di lingkungan sekolah di wilayah Jakarta Barat. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka, terakhir diketahui ketiganya merupakan jaringan Lapas.
Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Joko Handono mengatakan, tersangka pengedar narkoba di wilayah sekolah di Jakarta Barat, yaitu AN (30 tahun), mendapatkan sabu-sabu dari jaringan lapas dengan inisial LK.
Adapun AN ditangkap polisi di perbatasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (10/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
"Untuk sabu-sabu ini berasal dari distribusi jaringan lapas. Kemudian tugas dari AN pada saat kami amankan dia menunjuk beberapa tempat, tugasnya itu sebagai kurir," kata Kapolsek di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Dari tangan AN, polisi mendapatkan barang bukti plastik besar berisi sabu-sabu. Sabu tersebut tadinya akan diedarkan sesuai dengan pesanan. "Kemudian dipecah oleh ketiga tersangka menjadi beberapa bagian sesuai dengan pesanan. Sesuai dengan instruksi dari lapas. Kemudian diantarkan ke tempat sesuai petunjuk dari lapas," jelas Kapolsek.
Dari penangkapan AN, polisi juga menangkap DL (29 tahun) dan CP (30 tahun) yang bertugas sebagai kurir. Kedua tersangka menyimpan barang bukti narkoba di salah satu ruang sekolah kawasan Jakarta Barat yang identitasnya disembunyikan polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu dengan total 355,56 gram dan ada pula psikotropika golongan IV serta obat daftar G sebanyak 7.910 tablet.
Sementara ketiga tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) Jo 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditambah Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp 10 miliar.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Kembangan Tangkap Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah di Jakarta Barat . Silahkan membaca berita lainnya.