Mengaku Kapolsek Metro Pesanggrahan, Komarudin Tipu Orang Tua Tersangka Kasus Tawuran
pada tanggal
Friday, November 30, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Mengaku Kapolsek Metro Pesanggrahan, Komarudin Tipu Orang Tua Tersangka Kasus Tawuran . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Rabu, 28 November 2018 08:30 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polsek Metro Pesanggrahan menangkap Kamarudin (42 tahun), seorang residivis yang melakukan penipuan dan mengaku-ngaku sebagai Kapolsek Metro Pesanggrahan.
“Si Komarudin ini mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan,” ujar Kapolsek Metro Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/11/2018).
Kapolsek mengatakan, awalnya Kamarudin melihat berita di internet pada Kamis (1/11/2018) bahwa Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan penangkapan pelaku kasus tawuran yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Kemudian pada Sabtu 3 November 2018, Kamarudin yang mengaku-ngaku sebagai Kapolsek Metro Pesanggrahan menghubungi Deni Heriyanto, orangtua Rian ikhsan, salah satu tersangka yang diamankan di Polsek Metro Pesanggrahan dalam kasus tawuran tersebut,” ucap Kapolsek.
Setelah meyakinkan Deni kalau Kamarudin ini adalah Kapolsek Metro Pesanggrahan, kemudian ia meminta Deni untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta supaya anaknya yang saat ini di jeruji penjara dapat dibebaskan oleh penyidik.
“Deni saat itu ketakutan dan mengharapkan anaknya bebas dari penjara, ia langsung mentransferkan uang tersebut,” ujar Kapolsek.
Setelah mentransfer uangnya, ia pun melakukan konfirmasi pada penyidik. Saat itulah Deni baru sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan dari Kamarudin.
Kamarudin diketahui seorang residivis kasus penipuan pada tahun 2013 yang saat itu pernah ditangani oleh Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya.
“Pelaku ini residivis dan ia sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa tempat kejadian di luar Pesanggrahan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus ini dengan menyita dua buah ponsel, satu buah kartu ATM, dan rekapan nomor-nomor beberapa instansi pemerintah.
“Kami masih melakukan pengembangan dan dalami kasus ini, apa motif dan masih ada lagi enggak yang terlibat dengan kasus ini,” tutur Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Mengaku Kapolsek Metro Pesanggrahan, Komarudin Tipu Orang Tua Tersangka Kasus Tawuran . Silahkan membaca berita lainnya.
Rabu, 28 November 2018 08:30 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polsek Metro Pesanggrahan menangkap Kamarudin (42 tahun), seorang residivis yang melakukan penipuan dan mengaku-ngaku sebagai Kapolsek Metro Pesanggrahan.
“Si Komarudin ini mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan,” ujar Kapolsek Metro Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/11/2018).
Kapolsek mengatakan, awalnya Kamarudin melihat berita di internet pada Kamis (1/11/2018) bahwa Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan penangkapan pelaku kasus tawuran yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Kemudian pada Sabtu 3 November 2018, Kamarudin yang mengaku-ngaku sebagai Kapolsek Metro Pesanggrahan menghubungi Deni Heriyanto, orangtua Rian ikhsan, salah satu tersangka yang diamankan di Polsek Metro Pesanggrahan dalam kasus tawuran tersebut,” ucap Kapolsek.
Setelah meyakinkan Deni kalau Kamarudin ini adalah Kapolsek Metro Pesanggrahan, kemudian ia meminta Deni untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta supaya anaknya yang saat ini di jeruji penjara dapat dibebaskan oleh penyidik.
“Deni saat itu ketakutan dan mengharapkan anaknya bebas dari penjara, ia langsung mentransferkan uang tersebut,” ujar Kapolsek.
Setelah mentransfer uangnya, ia pun melakukan konfirmasi pada penyidik. Saat itulah Deni baru sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan dari Kamarudin.
Kamarudin diketahui seorang residivis kasus penipuan pada tahun 2013 yang saat itu pernah ditangani oleh Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya.
“Pelaku ini residivis dan ia sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa tempat kejadian di luar Pesanggrahan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus ini dengan menyita dua buah ponsel, satu buah kartu ATM, dan rekapan nomor-nomor beberapa instansi pemerintah.
“Kami masih melakukan pengembangan dan dalami kasus ini, apa motif dan masih ada lagi enggak yang terlibat dengan kasus ini,” tutur Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Mengaku Kapolsek Metro Pesanggrahan, Komarudin Tipu Orang Tua Tersangka Kasus Tawuran . Silahkan membaca berita lainnya.