Bid Humas Polda Maluku Utara Gelar Temu Netizen Bersama Peserta Jumbara PMR Kota Ternate
Tribratanews.malut.polri.go.id – Ternate. Bid Humas Polda Maluku Utara kembali melaksanakan kegiatan Temu Netizen terkait Bijak Menggunakan Sosial Media, yang kali ini dilaksanakan sosialisasi kepada peserta Jumbara (Jumpa Bakti Gembira) PMR ke – 3 Kota Ternate 2018 yang bertempat di Danau Laguna Ternate Kel. Ngade, Kec. Ternate Selatan Kota Ternate. Jumat (9/11/18).
Temu Netizen yang dipimpin oleh Kaur Penum Bid Humas Polda Malut AKP HEFRIZON, S.Kom, S.I.K, M.M ini didampingi oleh Duta Humas Polda Maluku Utara Ardhian Idhan yang diikuti oleh Peserta Jumbara Kota Ternate 2018 sebanyak 80 orang yang merupakan perwakilan dari masing2 kontingen (Ada 18 kontingen) Tingkat madya (SMP/MTS) dan Wira (SMA/SMK) se Kota Ternate.
Dalam materinya, AKP Hefrizon mengatakan bahwa perkembangan teknologi saat ini tidak bisa dielakkan lagi. Pada zaman dahulu, berita bersumber dari sebuah mesin ketik, yang dilanjutkan dengan perkembangan teknologi, berita sudah bisa dibuat dari sebuah PC/ Komputer. Lalu dilanjutkan dengan pembuatan berita melalui Laptop yang bisa dibawa kemana-mana. Dan sekarang berita sudah bisa kita buat dan kita dapatkan melalui jari tangan kita sendiri yaitu melalui Hanphone yang selalu melekat ke tangan setiap saat.
Dari total penduduk indonesia yang berjumlah 264 juta jiwa, 50 % diantaranya yaitu 132 juta jiwa merupakan pengguna internet yang 49 % diantaranya atau 139 juga jiwa adalah pengguna internet dan juga aktif menggunakan media sosial. Perkembangan media sosial juga tidak dapat dihindari lagi. Dampak media sosial ada yang positif dan negatif. Dampak positif diantaranya mudah berkomunikasi, sharing informasi, percepat akses informasi, keterbukaan informasi dan mendapatkan ide baru/ diskusi. Sedangkan dampak negatifnya yaitu ketergantungan, kejahatan siber. Mengurangi sifat sosial manusia, kecanduan pornografi dan mempengaruhi nilai-nilai budaya.
Perkembangan media sosial yang salah adalah menjadikan sosial media sebagai tempat untuk menyebarkan HOAX. HOAX adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengar untuk mempercayai sesuatu, padahal pembuat berita itu tahu bahwa berita tersebut palsu. Tujuan Berita Hoax tersebut adalah hanya sekedar iseng/lelucon, kadang pembuat Hoax mengirim berita bohong kepada orang dekatnya tanpa niat untuk menyebarkan ke masyarakat luas, namun sebagian penerima tidak menerimanya sehingga berita Hoax tersebut tersebar luas.
Menyikapi berita yang akhir-akhir ini sering muncul di media sosial,yaitu berita tentang penculikan anak, Hefrizon mengatakan bahwa berita tersebut adalah HOAX. “Kalau ragu dengan berita yang didapatkan, silahkan untuk diklarifikasi dan dikonfirmasi ke kepolisian terdekat” Ucap Hefrizon.
Hefrizon mengajak para peserta Jumbara yang merupakan anggota Palang Merah Remaja Kota Ternate ini, sebagai pelajar yang modern dan berpendidikan harus pandai dalam menggali informasi. Kita wajib membaca dengan teliti dan menelusuri sumber dari berita tersebut, dan yang terpenting adalah jangan terlalu mudah untuk menyebarluaskan berita tersebut sebelum berita tersebut diketahui kebenarannya.
“Saring dulu sebelum Sharing” Ucap Hefrizon.
Lebih lanjut, Hefrizon mengatakan untuk melawan berita HOAX yang beredar ditengah-tengah masyarakat, ada beberapa tips yang diberikan Polda Maluku Utara yang lebih dikenal dengan istilah C yaitu : Cari, Cermati, Cek dan Cepat. Cari perbandingan berita pada sumber yang dapat dipercaya atau sumber yang sudah mengeluarkan klarifikasi. Cermati kesinambungan judul dengan isi berita, apakah penggunaan bahasanya etis atau tidak. Cek sumber berita, tanggal berita dan cek keaslian foto. Dan yang terakhir adalah Cepat beritahu fakta-fakta kepada keluarga/teman bahwa berita tersebut adalah berita Hoax/bohong.
Kegiatan sosialisasi penggunaan sosial media secara bijak kepada Anggota PMR Kota Ternate ini berlangsung seru. Hal ini ditandai dengan antusiasnya peserta untuk menyimak dan bertanya kepada Narasumber AKP Hefrizon dan Duta Humas Polda Maluku Utara.
Peraturan yang mengatur mengenai kabar berita bohong tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah). ( hzn)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bid Humas Polda Maluku Utara Gelar Temu Netizen Bersama Peserta Jumbara PMR Kota Ternate . Silahkan membaca berita lainnya.