-->

Pengadilan Agama Depok Keliru Sembrono, "Sita Jaminan Terpenting Jauh Bahkan Tak Berkaitan Dengan Perkara"

Putusan Sita Jaminan Sembrono dan Keliru Pengadilan Agama Depok

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK | Majelis Hakim PA Depok tanpa ada bukti-bukti, tanpa Sidang Pemeriksaan Setempat berani memutus  Letak Sita  yang ternyata milik orang lain yang bukan Pihak dalam Perkara. Padahal SEMA No 7 Tahun 2001 mengharuskan dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat.

Tim  Kuasa Hukum Atiek Warih Setiawaty dari LBH Rakyat Merah Putih, dalam waktu dekat akan melaporkan putusan letak sita sembrono dan gegabah perkara nomor 3323 PA Depok ke Mabes Polri dengan tuduhan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap milik orang lain tanah seluas 400 m2 yang bukan pihak dalam perkara tersebut, yang mengakibatkan kerugian yang fatal bagi si pemilik tanah.

“Protes kami bahwa putusan sela majelis tentang letak sita itu keliru, sembrono dan gegabah dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Agama Depok tak digubris, malah kami disuruh majelis untuk melapor ke polisi, ya kami akan melaporkan karena disuruh majelis hakim, ” kata Marihot Siahaan, Ketua Tim Hukum LBH RMP kepada pers.

Adalah Putusan Sela Majelis Hakim PA Depok Perkara Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk tanggal 24 Juli 2018 yang memerintahkan dilakukan Peletakan Sita Jaminan terhadap objek perkara berupa tanah seluas 670 m2 sesuai SHM No 280 Tanggal 27 April 1979 atas nama Drs Koentjoro.

Berdasarkan Putusan sela itu, lalu Juru Sita PA Depok, Pepen S.Ag meletakkan sita jaminan dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk pada hari Jumat 10 Agustus 2018 terhadap tanah SHM terhadap tanah seluas 670 M2 dalam SHM Nomor 280 Tanggal 27 April 1979.

Menurut Marihot, putusan sela itu diputus majelis hakim tanpa didahului pemeriksaan bukti bukti, dan juga tanpa dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat sebagaimana diamanatkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat tertanggal 15 Nopember 2001. Dan fatalnya, objek yang di letak sita milik orang lain yang bukan pihak dalam perkara itu.
“Fatalnya, letak Sita itu juga keliru karena dilakukan terhadap asset tanah milik orang lain yang bukan pihak dalam perkara ini, tentu orang lain itu mengalami kerugian yang fatal, “ kata Marihot lagi.

Ditambahkan Marihot, Pihak yang dirugikan telah memberi data kepada Marihot untuk diteruskan diberikan kepada Majelis Hakim perkara Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk berupa Putusan Perkara dari PN Depok Nomor 110/Pdt.G/2017/PN DPK tanggal 28 Juni 2018 yang menyatakan bahwa SHM 280 yang luasnya 670 M2,  sebagian tanah yang seluas 400 M2 adalah milik orang lain sehingga SHM 280 tersisa 270 M2.

“Seluas 400 M2 dari luasan 670 m2 tanah itu telah dijual Drs Koentjoro kepada Ricky Sitorus. Jual Beli itu telah pula dikuatkan dalam putusan PN Depok Nomor 110 dan putusan itu sudah inkrach (sudah berkekuatan hukum tetap), dan Ricky Sitorus bukan pihak yang berpekara dalam perkara Nomor 3323 tersebut, makanya putusan itu keliru dan gegabah,” kata Marihot. (*)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pengadilan Agama Depok Keliru Sembrono, "Sita Jaminan Terpenting Jauh Bahkan Tak Berkaitan Dengan Perkara" . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel